Berita Sumba Barat

Kepala Dinas PMD Sumba Barat Persilahkan Cakades Kabukarudi Nomor 1 dan 2 Tempuh Jalur Hukum

Kepala Dinas PMD Sumba Barat Persilahkan Cakades Kabukarudi Nomor 1 dan 2 Tempuh Jalur Hukum

Penulis: Petrus Piter | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/PETRUS PITER
Warga bertemu DPRD Sumba Barat yang mengadukan persoalan proses pemilihan kepala desa Kabukarudi, Sumba Barat, Senin 3 Januari 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter

POS-KUPANG.COM, WAIKABUBAK - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sumba Barat, Jefri Dapamerang mempersilahkan calon kepala desa nomor urut 1 Desa Kabukarudi, Kecamatan Lamboya, Sumba Barat  dan calon nomor urut 2 yang keberatan atas proses pemilihan kepala desa Kabukarudi dalam pemilihan kepala desa serentak di 16 desa tanggal 22 Desember 2021 dapat menempuh melalui jalur hukum yang berlaku.

Menurutnya sesuai peraturan daerah nomor tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa dimana Bupati selaku kepala pemerintahan daerah memiliki kewenangan bila terjadi persoalan sesuai tahapan yang berlaku.

Terhadap persoalan desa Kabukarudi,  demikian Kepala Dinas PMD, Jefri Dapamerang, pihaknya telah melakukan mediasi untuk menyelesaikan persoalan termasuk Bapa Wakil Bupati Sumba Barat, John Lado Bora Kabba.

Dan terakhir bapa Bupati Sumba Barat,  Yohanis Dade, S.H telah mempertemukan para pihak tersebut di ruang kerja bupati.

Semua berakhir damai dengan saling menerima hasil pemilihan itu. Sebab bupati memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan terhadap persoalan yang terjadi sesuai amanat Perda nomor 1 tahun 2015.

Hari ini, Senin 3 Januari 2022, Bupati Sumba Barat, Yohanis Dade, S.H secara resmi melantik Kepala Desa Kabukarudi, Kecamatan Lamboya, Sumba Barat, Barnabas Bora Haingu sebagai kepala desa definitip Desa Kabukarudi periode 2022-2028.

Karena itu bilamana masih ada keberatan maka pihaknya mempersilahkan menempuh jalur hukum yang tersedia.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Sumba Barat, Jefri Dapamerang menyampaikan hal itu ketika dikonfrimasi POS-KUPANG, Senin 3 Januari 2022 sore terkait adanya calon kepala desa Kabukarudi nomor 1 bersama masa pendukung mendatangi DPRD Sumba Barat, Senin 3 Januari 2021 pagi meminta dewan menunda pelantikan kepala desa Kabukarudi definitip yang sedang berlangsung di aula Kantor Kecamatan Kota Waikabubak, Sumba Barat, Barnabas Bora Haingu bersamaan pelantikan Camat Kota Waikabubak, Sumba Barat, Senin 3 Januari 2022 pagi.

Menurutnya, proses penyelesaian persoalan itu sudah berlangsung. Karenanya Bupati selaku kepala pemerintahan daerah memiliki kewenangan  untuk memutuskan persoalan tersebut. Untuk itu bila ada pihak yang masih keberatan maka mempersilahkan menempuh melalui jalur hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Senin 3 Januari 2022 pagi, calon nomor urut 1 Ruben Ridi Baiya dan masa pendukung mendatangi DPRD Sumba Barat mendesak dewan meminta pemerintah menunda pelantikan kepala desa terpilih. Kedatangannya juga ingin mempertanyakan surat keberatan yang dikirim ke DPRD Sumba Barat tanggal 24, 27 dan 29 Desember 2021 terkait proses pemilihan kepala desa Kabukarudi yang tidak mendapat jawaban DPRD Sumba Barat.

Dalam pertemuan yang dipimpin anggota DPRD Sumba Barat, Alexander Redamata Dapawole  menyampaikan mengingat masih dalam suasana natal dan tahun baru sehingga mungkin saja pimpinan dewan belum membacanya. Hal itu dibenarkan Wakil Ketua DPRD Sumba Barat, Lukas Lebu Gallu, S.H yang  baru saja  datang diujung pertemuan itu.

Karena itu kepada masyarakat, dewan menyampaikan akan tetap menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan mengundang pihak pemerintah untuk mendengarkan penjelasan klarifikasinya. Selanjutnya hasil klarifikasi tersebut akan disampaikan kepada bapak ibu sekalian.

Dedi Muda, S.H selaku salah satu juru  bicara warga kepada wartawan mengatakan, pada prinsipnya tidak menolak hasil pemilihan itu. Namun, pihaknya ingin agar proses pemilihan kepala desa harus diluruskan. Misalnya soal data pemilih ganda dan panitia pemilihan ada yang dari luar desa Kabukarudi. Karena itu pihaknya meminta pelantikan kepala desa definitip ditunda sambil menunggu penyelesaian persoalan proses pemilihan kepala desa. (*)

Baca Berita Sumba Barat Lainnya

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved