Virus Corona

Jokowi Perpanjang Status Pandemi Covid-19 di Indonesia, Kasus Omicron Terus Bertambah

Kita masih harus bersabar dan lebih patuh lagi terhadap protokol kesehatan Covid-19 agar kasus penularan bisa terhenti.

Editor: Agustinus Sape
kontan.co.id
Presiden Joko Widodo 

Jokowi Perpanjang Status Pandemi Covid-19 di Indonesia, Kasus Omicron Terus Bertambah

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kita masih harus bersabar dan lebih patuh lagi terhadap protokol kesehatan Covid-19 agar kasus penularan bisa terhenti.

Faktanya, hingga kini kasus Covid-19, termasuk varian baru Omicron terus bertambah dan meluas di Indonesia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang status pandemi Covid-19 di Indonesia untuk menindaklanjuti perintah Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Covid-19 di Indonesia yang ditandatangani Jokowi pada 31 Desember 2021.

"Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organization (WHO) secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia," demikian bunyi diktum kesatu, seperti yang dikutip KOMPAS.TV, Minggu 2 Januari 2022.

Ketetapan ini, kata Jokowi, telah mempertimbangkan penetapan pandemi dan penyebaran Covid-19 oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai global pandemic sejak 11 Maret 2020, hingga penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat dan bencana non-alam yang telah ditetapkan sejak 2020 lalu.

Pertimbangan lainnya, adalah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-/(Vlll I 2020) yang menegaskan pentingnya pernyataan dari Presiden atas status faktual pandemi Covid-19 di Indonesia.

Dalam masa pandemi Covid-19 ini, pemerintah akan melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

Selain itu, pemerintah juga bakal melaksanakan undang-undang yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Adapun termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) beserta dampaknya, dan setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah.

Kemudian, dalam rangka penanganan, pengendalian, dan/atau pencegahan pandemi Covid-19, pemerintah dapat menetapkan aturan kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara Pemerintah dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya.

Seperti diketahui, sebelumnya MK telah memerintahkan Presiden Jokowi untuk menentukan kelanjutan status pandemi Corona pada akhir 2021 ini.

Ketua MK Anwar Usman menyebut pengumuman tersebut akan menentukan masih berlanjut atau tidaknya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Adapun perintah MK itu disampaikan Anwar saat membacakan putusan gugatan nomor 37/PUU-XVIII/2020 terkait UU Nomor 2 Tahun 2020 (atau yang dikenal dengan Perppu Corona) harus dengan persetujuan DPR.

"Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangan dan harus dinyatakan tidak berlaku lagi sejak presiden mengumumkan secara resmi bahwa status pandemi Covid-19 telah berakhir di Indonesia dan status tersebut harus dinyatakan paling lambat akhir tahun kedua," kata Anwar dalam sidang putusan pada Kamis 28 Oktober 2021.

Status terkini Covid-19 

Sebaran varian SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Covid-19 varian Omicron di Indonesia terus bertambah menjadi 136 kasus. Kendati demikian, pemerintah mengklaim mayoritas kasus Omicron merupakan imported case.

Di tengah ancaman varian Omicron, sejumlah pemerintah daerah mulai melakukan relaksasi dengan membuka aktivitas sekolah tatap muka dengan kapasitas 100 persen.

CNNIndonesia.com telah merangkum peristiwa dan informasi perihal perkembangan kasus covid-19 di Indonesia dalam 24 jam terakhir, sebagaimana berikut.

Kasus Omicron Terdeteksi di Jatim, Habis Liburan di Bali

Kasus varian Omicron dilaporkan telah terdeteksi di Jawa Timur (Jatim). Pasien pertama yang terdeteksi terjangkit disebut merupakan warga Surabaya yang habis berlibur dari Bali.

Hal tersebut dibeberkan oleh Kepala Institute of Tropical Disease (ITD) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Maria Inge Lusida.

"Iya [dari Surabaya] berlibur ke Bali," kata Prof Inge, sapaan akrabnya, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (2/1).

DKI Gelar PTM Kapasitas 100 Persen di Tengah Ancaman Omicron

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dengan kapasitas 100 persen di seluruh sekolah mulai besok, Senin (3/1). Relaksasi kebijakan ini sesuai dengan kondisi PPKM Level 1 yang diterapkan di Jakarta.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana menyebut aturan itu sudah tertuang melalui SKB empat menteri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021, serta SK Kepala Dinas Pendidikan Nomor 1363 Tahun 2021.

"PTM Terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100 persen dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari. Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah," kata Nahdiana dikutip dari situs PPID Jakarta, Minggu (2/1).

Pakar UI Optimis Pandemi Covid Terkendali di 2022

Pakar ilmu kesehatan dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Tjandra Yoga Aditama optimistis pandemi covid-19 dapat lebih terkendali pada 2022. Mantan Direktur WHO Asia Tenggara itu mengatakan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menargetkan di pertengahan 2022 seluruh negara sudah memvaksinasi setidaknya 70 persen penduduknya.

"Akan semakin banyak penduduk bumi dan juga kita di Indonesia yang sudah maupun akan mendapat vaksinasi covid-19 pada tahun ini, walaupun tentu tidak sepenuhnya merata di seluruh dunia," kata Tjandra Yoga Aditama melalui pernyataan tertulis dilansir Antara, Minggu (2/1).

Stok Vaksin Covid di Aceh Diproyeksi Hanya Cukup 10 Hari

Ketersediaan alias stok vaksin covid-19 di Aceh diproyeksi hanya cukup hingga 10 hari ke depan. Tercatat, stok vaksin Covid-19 terkini di Aceh tersisa 665.530 dosis.

Stok vaksin tersebut diprediksi habis dalam 10 hari lantaran rata-rata capaian vaksinasi sepekan sebelumnya 60.592 dosis per hari.

Di sisi lain, tiga provinsi lainnya yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Bali memiliki stok vaksin yang diproyeksi masih bisa digunakan untuk melangsungkan program vaksinasi nasional selama 10-14 hari lagi.

Kemudian, 30 provinsi lainnya diprediksi masih memiliki stok vaksin yang cukup untuk dua pekan lebih. Temuan itu diketahui berdasarkan laporan situs vaksin milik Kementerian Kesehatan per 2 Januari 2022 Pukul 08.00 WIB.

Capaian Dosis Vaksin RI

Capaian vaksinasi covid-19 di Indonesia per Minggu (2/1) Pukul 12.00 WIB tercatat, setidaknya 165.900.887 orang telah menerima suntikan dosis pertama vaksin virus corona. Sementara itu, 114.103.362 orang juga telah rampung menerima dua dosis suntikan vaksin covid-19 di Indonesia.

Dengan demikian, target vaksinasi pemerintah dari total sasaran 208.265.720 orang sudah menyentuh 79,66 persen dari sasaran vaksinasi yang menerima suntikan dosis pertama. Sedangkan suntikan dosis kedua baru berada di angka 54,79 persen.

Update Covid 2 Januari 2021

Data harian yang dirilis Satgas Covid-19 per hari ini, Minggu 2 Januari 2021 mencatat terdapat penambahan kasus Covid-19 baru sebanyak 174 orang. Sementara untuk kasus sembuh terdapat penambahan sebanyak 190 kasus, dan 1 kasus meninggal baru.

Sehingga secara kumulatif, sebanyak 4.263.168 orang dinyatakan positif terinfeksi virus corona. Dari jumlah itu sebanyak 4.114.689 orang dinyatakan pulih, 4.382 orang menjalani perawatan di rumah sakit dan isolasi mandiri, sementara 144.097 orang lainnya meninggal dunia.

DKI Mulai Sekolah Tatap Muka

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dengan kapasitas 100 persen di seluruh sekolah mulai besok, Senin (3/1). Relaksasi kebijakan ini sesuai dengan kondisi PPKM Level 1 yang diterapkan di Jakarta.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana menyebut aturan itu sudah tertuang melalui SKB empat menteri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021, serta SK Kepala Dinas Pendidikan Nomor 1363 Tahun 2021.

"PTM Terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100 persen dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari. Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah," kata Nahdiana dikutip dari situs PPID Jakarta, Minggu 2 Januari 2022.

Sumber: Kompas.TV/cnnindonesia.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved