CPNS 2021

CEK Cara Membuat SKCK Lewat skck.polri.go.id, untuk Syarat Pemberkasan CPNS 2021 

SKCK menjadi salah syarat pemberkasan CPNS 2021, cek cara membuanya di skck.polri.go.id

Editor: Adiana Ahmad
IST/Tribun Jabar
SKCK = Surat Keterangan Catatan Kepolisian. CEK Cara Membuat SKCK Lewat skck.polri.go.id, untuk Syarat Pemberkasan CPNS 2021  

CEK Cara Membuat SKCK Lewat skck.polri.go.id untuk Syarat Pemberkasan CPNS 2021 

POS-KUPANG.COM - Seleksi CPNS 2021 telah memasuki tahap terakhir.

Kini para peserta yang dinyatakan lolos sudah harus menyiapkan sejumlah dokumen untuk pemberkasan CPNS 2021.

Salah satu dokumen itu adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ). 

Nah untuk kamu yang belum tahu cara membuat SKCK, simak cara membuat SKCK baik secara manual maupun secara online. 

Baca juga: Kriteria Peserta Seleksi CPNS 2021 Diterima, Apa Arti BerAKHLAK yang jadi Core Value ASN?

Berikut cara membuat SKCK secara online lewat  skck.polri.go.id

Pembuatan SKCK Online

Pendaftaran permohonan SKCK dapat dilakukan secara online.

- Caranya, mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan di skck.polri.go.id.

- Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online.

- Klik formulir pendaftaran yang barada di pojok kanan atas.

Baca juga: CATAT! Ini Dokumen Wajib Dilampirkan Sebagai Syarat Pemberkasan CPNS 2021 Lengkap Cara Scan Dokumen

- Lalu muncul formulir yang harus diisi antara lain Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran dan Keterangan.

- Untuk kolom isian pada menu Satwil, berupa "Jenis Keperluan" yang dapat diisi sesuai peruntukan SKCK.

Kemudian, pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (Sesuai KTP).

- Setelah semua kolom terisi, klik "Lanjut" di bagian kanan bawah.

- Muncul formulir data diri yang harus kembali diisi pemohon antara lain identitas diri, hingga pendidikan.

- Setelah selesai, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank.

- Selanjutnya, setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili (bagi pemohon SKCK Mabes Polri hanya bisa diambil di Jakarta).

SKCK bisa dilakukan secara langsung di kantor kepolisian setempat 

Bila secara online, Anda dapat mengakses situs resmi skck.polri.go.id.

Berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat pembuatan SKCK. 

Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga pas foto.

Dikutip dari humas.polri.go.id, SKCK merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian tentang orang tersebut. 

Masa berlaku SKCK yakni enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Tata cara mendapatkan SKCK

Membuat SKCK Baru

- Anda perlu membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

- Kemdudian, mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Memperpanjang masa berlaku SKCK

- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)

- Membawa fotocopy KTP/SIM.

- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Catatan:

Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan:

- Melamar/melengkapi administrasi PNS / CPNS.

- Pembuatan visa/keperluan lain yang bersifat antar-negara.

Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Berita lain terkait CPNS 2021

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Membuat SKCK sebagai Syarat Pemberkasan Peserta Lulus CPNS 2021, Bisa Lewat skck.polri.go.id, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/01/01/cara-membuat-skck-sebagai-syarat-pemberkasan-peserta-lulus-cpns-2021-bisa-lewat-skckpolrigoid?page=all.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved