Berita Nasional
Jokowi Ajak Masyarakat Sambut 2022 dengan Semangat Baru
Pada ungahan sebelumnya, Jokowi mengungkapkan, Indonesia berkutat dengan dua kerja besar sepanjang tahun 2021.
Kejari Depok Tetapkan 2 Tersangka
Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi di Dinas Damkar Kota Depok.
Kedua tersangka tersebu antara lain, mantan Sekretaris dan Bendahara Dinas Damkar Depok.
"Kemarin kita sudah menetapkan sementara dua orang tersangka terkait kasus korupsi di Dinas Damkar Depok," kata Kepala Kejari Depok, Sri Kuncoro pada Kamis (30/12/2021).
Ia melanjutkan, kedua tersangka ini berasal dari dua klaster korupsi yang berbeda.
Namun, kedua tersangka tetap dalam skandal korupsi di Dinas Damkar Depok.
Adapun klaster pertama terkait dugaan tindak pidana korupsi belanja seragam dan sepatu pakaian dinas lapangan (PDL) Dinas Damkar Depok tahun anggaran 2017/2018.
Akibat kerjadian tersebut, ujar Kuncoro, kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp250 juta-an. "Dalam perkara ini, yang menjadi tersangka berinisial AS," ungkap Kuncoro.
Saat itu, AS duduk di posisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Baca juga: Jokowi Tekankan Digitalisasi untuk Meminimalisir Perilaku Koruptif di Birokrasi
Sementara dalam posisi strukturalnya sebagai ASN, AS menjabat sebagai Sekretaris Dinas Damkar Depok.
Selain AS, Kejari Depok juga menetapkan satu orang tersangka untuk perkara pemotongan upah tenaga honorer Dinas Damkar Depok tahun anggaran 2016-2020.
Diperkirakan, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1,1 miliar.
"Tersangka inisialnya A, saat itu menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu," ungkap Kuncoro.
Walau sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, Kejari Depok akan terus melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka.