Virus Corona

Gelombang Omicron di Afrika Selatan Mungkin Telah Melewati Puncaknya, di Indonesia?

Sebuah pernyataan pemerintah mengatakan varian Omicron, meski sangat mudah menular, memiliki tingkat rawat inap yang lebih rendah

Editor: Agustinus Sape
AFP
Pembatasan pergerakan semalaman telah diberlakukan di Afrika Selatan selama pandemi Covid-19 varian Omicron. 

Gelombang Omicron di Afrika Selatan Mungkin Telah Melewati Puncaknya, di Indonesia?

POS-KUPANG.COM - Afrika Selatan telah mencabut aturan jam malam, dengan para pejabat mengatakan negara itu mungkin telah melewati puncak gelombang keempat infeksi Covid-19.

Sebuah pernyataan pemerintah mengatakan varian Omicron, meski sangat mudah menular, memiliki tingkat rawat inap yang lebih rendah daripada gelombang sebelumnya.

Ada peningkatan kecil dalam jumlah kematian, tambahnya.

Varian Omicron - pertama kali dilaporkan oleh Afrika Selatan bulan lalu - menyebar cepat di tempat lain yang mengarah ke pembatasan luas.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah memperingatkan "tsunami" infeksi dari varian Delta dan Omicron yang dapat membanjiri sistem kesehatan.

Namun di Afrika Selatan, sebuah pernyataan yang dikeluarkan setelah rapat kabinet khusus mengatakan kasus dan tingkat masuk rumah sakit telah turun di hampir semua provinsi di seluruh negeri.

Untuk pekan yang berakhir 25 Desember 2021, jumlah infeksi yang dikonfirmasi mencapai 89.781 - turun dari 127.753 minggu sebelumnya.

Perubahan yang diumumkan termasuk pencabutan pembatasan pergerakan antara tengah malam dan 04:00.

Bisnis juga akan diizinkan untuk menjual alkohol di bawah aturan lisensi normal, alih-alih tutup pada pukul 23:00.

Aturan jam malam dengan berbagai tingkat keparahan telah diberlakukan sejak keadaan bencana nasional diumumkan pada akhir Maret 2020.

Negara itu masih memiliki "kapasitas cadangan untuk penerimaan pasien bahkan untuk layanan kesehatan rutin" meskipun ada gelombang Omicron, kata para pejabat.

Masyarakat tetap diimbau untuk melakukan vaksinasi dan mengikuti protokol kesehatan masyarakat, termasuk wajib memakai masker.

Pertemuan tetap dibatasi pada 1.000 orang di dalam ruangan dan 2.000 di luar ruangan atau 50% pada kapasitas tempat untuk memungkinkan jarak sosial.

Halaman
1234
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved