Rabu, 6 Mei 2026

Jasa Raharja Cabang NTT Berikan Pelayanan Cepat Bagi Korban Lakalantas

Manajemen PT Jasa Raharja NTT selalu hadir memberikan pelayanan yang cepat dan tepat kepada korban lakalantas.

Tayang:
Penulis: Gerardus Manyela | Editor: Gerardus Manyela
Pos-Kupang.Com/ISTIMEWA
MEDIA GATHERING-Kepala PJ Jasa Rahrja Cabang NTT, Nasjwin sedang memberikan keterangan soal program dan sistem pelayanan kepada pengguna moda transportasi. 

Laporan Wartawan POS KUPANG.COM, Gerardus Manyela

POS KUPANG.COM, KUPANG - PT Jasa Raharja Cabang NTT berupaya memberikan pelayananan yang cepat dan tepat bagi korban kecelakaan lalu lintas (Lakalantas). Paling lama tiga hari setelah kecelakaan ahli waris sudah memndapat pembayaran santunan, bahkan pernah ada pelayanan dalam waktu 1 hari 10 jam.

Hal ini dikatakan Kepala Cabang PT Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur, Nasjwin, A.md.IP, SE, AAAI - K, CPC didampingi Kanit Operasional & Humas Eko Mulyanto SE, CRMO, AWP dan Kanit HC & Umum Febri Irawan, SE saat memaparkan peran & fungsi PT Jasa Raharja, bisnis proses pelayanan PT Jasa Raharja dan Kesiapsiagaan dalam pengamananan Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pada acara Media Gathering akhir tahun 2021 di Restoran Taman Laut Kupang, Kamis (30/12/2021),

Sebagai bentuk nyata Negara hadir dalam setiap sendi kehidupan masyarakat, Pemerintah memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat pengguna moda transportasi, baik umum maupun pribadi dari risiko kecelakaan.

Pemerintah melalui PT Jasa Raharja - Member of Indonesia Financial Group (IFG) sebagai Badan Usaha Milik Negara menyelenggarakan program Perlindungan Dasar Kecelakaan Angkutan Umum dan Lalu Lintas.

Dengan kedua program tersebut, kata Nasjwin setiap masyarakat yang menjadi korban kecelakaan berhak mendapatkan santunan, tentunya sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pemerintah.

Pertama Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Angkutan Umum diberikan kepada masyarakat yang menjadi penumpang moda angkutan umum baik darat laut maupun udara.

Dimana masyarakat yang hendak bepergian pada saat membeli tiket sudah termasuk Iuran Wajib untuk menjamin apabila terjadi kecelakaan selama dalam perjalanan.

Kedua Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dimana pada saat masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Bersama SAMSAT sudah termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Manfaatnya untuk memberikan perlindungan kepada pihak ketiga atau orang yang ditabrak oleh kendaraan bermotor tersebut dan laka tunggal kendaraan pribadi tidak dijamin.

Besaran santunan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16 Tahun 2017 sebagai berikut :
Meninggal Dunia baik kecelakaan darat, laut maupun udara Rp 50.000.000, cacat tetap maksimal Rp 50.000.000, perawatan maksimal untuk kecelakaan darat dan laut Rp 20.000.000 dan udara Rp 25.000.000, penggantian biaya penguburan (tidak mempunyai ahli waris) Rp 4.000.000, manfaat tambahan penggantian P3K Rp 1.000.000 dan manfaat tambahan pengganti biaya ambulance Rp 500.000.

Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Jasa Raharja berbasis pada sistem pelayanan digital terpadu, yang terintegrasi dengan stakeholder mulai dari laporan kecelakaan online dan realtime dengan IRSMS Korlantas Polri dan host to host dengan Rumah Sakit.

Untuk korban luka-luka akan ditindaklanjuti dengan system verifikasi rawatan online, realtime dan professional pada biaya rawatan korban, juga Kerjasama dengan holding farmasi untuk memastikan data penggunaan obat telah sesuai dan tak lupa sinergi dengan provider dan asuransi untuk jaminan pengobatan lanjutan.

Untuk korban meninggal Jasa Raharja memastikan kunjungan petugas kepada ahli waris korban, kemudian verifikasi keabsahan data kependudukan dengan Ditjen Dukcapil dan system pembayaran secara cashless.

"Jasa Raharja memiliki target kecepatan dan kemudahan penyaluran santunan untuk masyarakat, s.d November 2021 berhasil memberikan kemudahan, kecepatan dan kenyamanan layanan kepada masyarakat dimana dari target 3 hari penyerahan santunan meninggal dunia, PT Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Timur dapat merealisasikannya menjadi 1 hari 10 jam, capaian ini sesuai dengan target rata - rata nasional," ujar Nasjwin.

Sementara itu untuk santunan luka-luka Jasa Raharja bekerjasama dengan 50 rumah sakit di seluruh Nusa Tenggara Timur sehingga 91,64% biaya rawatan dapat dibayarkan melalui mekanisme transfer kepada Rumah Sakit, yang berarti bahwa masyarakat tidak mengeluarkan biaya perawatan di rumah sakit karena sudah dijamin oleh Jasa Raharja sampai dengan Batasan biaya rawatan yang ditetapkan. Capain ini parerel dengan kerjasama yang telah dilakukan PT Jasa Raharja dengan Rumah Sakit dimana PT Jasa Raharja Cabang NTT telah menandatangani PKS dengan 50 Rumah Sakit yang tersebar di seluruh Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved