Berita Lembata

Sebastianus Muri Akan Gantikan GR Duduk di Kursi DPRD Lembata

Setelah DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memecat kadernya yang berinisial GR

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RICKO WAWO
SETELAH DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memecat kadernya yang berinisial GR dari keanggotaan Partai, 13 Desember 2021 lalu, kini skandal amoral anggota DPRD Lembata itu mulai bergulir pada proses Pergantian antar waktu (PAW). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA- Setelah DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memecat kadernya yang berinisial GR dari keanggotaan Partai, 13 Desember 2021 lalu, kini skandal amoral anggota DPRD Lembata itu mulai bergulir pada proses Pergantian antar waktu (PAW).

Proses PAW diawali Penyerahan dokumen hasil pleno penetapan calon pengganti antar waktu oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata, Selasa, 28 Desember 2021.

"Jadi tanggal 24 Desember 2021, kami dapat surat dari ketua DPRD Lembata, perihal permohonan nama calon anggota DPRD Pergantian Antar Waktu. Dan sesuai PKPU nomor 6 tahun 2019 tentang mekanisme Pergantian antar waktu, KPU diberikan watu 5 hari sejak menerima surat permintaan dari DPRD, melakukan verifikasi termasuk klarifikasi terhadap calon anggota DPRD PAW termasuk yang anggota DPRD yang akan di PAW," ujar Elias Keluli Making, Ketua KPU Kabupaten Lembata kepada wartawan di Kantor DPRD Lembata.

Menurut Making, tanggal 27 Desember kemarin, KPU menggelar Pleno penetapan hasil verifikasi dokumen pendukung usulan PAW. 

"Dan hari ini, tanggal 28 Desember, kami menyampaikan hasil itu untuk selanjutnya diproses oleh DPRD, sesuai UU MD3," ujar Elias Making.  

Di dalam berkas yang diajukan oleh KPU Kabupaten Lembata, Sebastianus Muri, yang memperoleh suara terbanyak kedua dalam pemilihan legislatif (pileg) lalu, berhak menggantikan antar waktu GR yang dipecat DPP PDIP karena tersandung kasus asusila. 

Kehadiran Komisi Pemilihan umum kabupaten Lembata DPRD Kabupaten Lembata, dipimpin Elias Keluli Making, Ketua KPU setempat. 

Berkas Pleno penetapan hasil verifikasi dokumen pendukung usulan PAW terhadap Marianus Gabriel Pole Raring diserahkan Ketua KPU Kabupaten Lembata, Elias Keluli Making kepada ketua DPRD, Petrus Gero di ruang kerjanya.

Selanjutnya lembaga DPRD mengajukan proses PAW tersebut kepada Gubernur NTT melalui Bupati Lembata.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Lembata, Petrus Gero di ruang kerjanya, menjelaskan, berdasarkan surat yang diperoleh dari PDIP terkait dengan proses PAW atas nama anggota terhormat GR, maka tanggal 24 Desember pagi pihaknya menggelar rapat pimpinan. 

"Kami minta KPU untuk menyerahkan berkas dan syarat yang perlu dipersiapkan untuk nanti Pimpinan DPRD akan menyurati Gubernur Nusa Tenggara Timur, melalui Bupati Lembata. Jadi kehadiran KPU terkait dokumen yang kita minta sebagai lampiran atas surat usulan PAW yang akan dikirim kepada Gubernur beberapa hari ke depan," ujar Petrus Gero. (*)

Baca Berita Lembata Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved