Berita Ngada

Kejaksaan Negeri Ngada Dapat Anugerah Predikat Wilayah Bebas Korupsi

Kejari Ngada mendapatkan penghargaan tersebut karena dinilai memenuhi beberapa kriteria yang telah ditentukan.

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Kajari Ngada mengikuti acara penganugerahan penghargaan WBK secara virtual dari Kemenpan RB, Senin 20 Desember 2021. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM, BAJAWA--Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada mendapatkan anugerah predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia.

Kejari Ngada mendapatkan anugerah penghargaan tersebut bersama dengan beberapa instansi pemerintah pusat dan daerah.

Penganugerahan penghargaan tersebut diberikan secara virtual yang dilaksanakan pada, Senin 20 Desember 2021.

Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejari Ngada Gozwa kepada Pos Kupang melalui pesan WhatsApp, Sabtu 25 Desember 2021.

Gozwa mengaku, Kejari Ngada mendapatkan penganugerahan WBK dari Kemenpan RB bersama dengan instansi pemerintah pusat dan daerah di Indonesa.

Baca juga: Di Aimere - Ngada, Kapolsek Pimpin Langsung Sterilisasi Gereja dan Patroli Wilayah

"Kejari Ngada mendapatkan anugrah predikat WBK atau wilayah bebas korupsi dari Kementrian pendayagunaan aparatur negara yang di ikuti seluruh instansi pemerintahan pusat dan daerah," ungkapnya.

Gozwa mengungkapkan, Kejari Ngada mendapatkan penghargaan tersebut karena dinilai memenuhi beberapa kriteria yang telah ditentukan.

"Dapat penghargaan WBK karena memenuhi manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja," jelasnya.

Gozwa menegaskan, dengan penganugerahan tersebut, Kejari Ngada berkomitmen memberantas praktik-praktik korupsi di wilayah Kabupaten Ngada dan Nagekeo.

"Kejari Ngada berkomitmen untuk memberantas segala bentuk praktik korupsi di daerah ini," tegasnya. (*)

Berita Ngada Terkini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved