Pembunuhan Ibu dan Anak

Terungkap Motif  Randy Habisi Astri, Ini yang Dilakukan TSK Usai Korban Tewas,Terancam Hukuman Mati?

Kerja keras aparat Penyidik gabungan Polsek Alak , Polres Kupang Kota dan Polda NTT akhirnya mengungkapkan motif pelaku membunuh Astri

Editor: Alfred Dama
Dokumentasi Keluarga
Inilah wajah ibu dan anak 

Di tanggal 30 Agustus 2021 sekira pukul 20.00 WITA, tersangka Randi bergerak dari kantor BPK dengan membawa mobil Toyota Rush warna hitam menuju ke TKP. Tiba di TKP, posisi mobil dilakukan dengan cara mundur atau bagian belakang langsung menghadap ke arah lubang yang telah digali.

Randi menurunkan satu per satu korban dari dalam jok bagian belakang mobil rush itu. Randi menutup galian yang berisi korban terbungkus dalam kantong plastik itu. Ia menggunakan sekop dan menutupi galian dengan tanah.

Menurut Kombes Pol Krisna, keterangan dari tersangka disebutkan bahwa Randi usai mengubur kedua korban, dirinya masih menyimpan tas, sandal dan handphone korban Astri.

Baca juga: Warga Antusias Saksikan Rekonstruksi Pembunuhan Astri dan Lael

Tas dan sandal, dibungkus Randi menggunakan kantong plastik dan dibuang di tempat sampah yang berada di Kelurahan Nunbaun Sabu Kota Kupang. Sementara handphone Astri dihancurkan Randi dan membuangnya di jembatan Selam Kelurahan Lai-Lai Bisi Kopan Kota Kupang.

Jenasah kedua korban ditemukan pada tanggal 30 Oktober 2021 di TKP oleh pekerja penggalian pipa PDAM. Hasil pemeriksaan DNA dan barang bukti yang ditemukan kedua jenasah tersebut atas nama Astri Evita Septi Manafe (AESM) dan Lael Maccabe.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti serta proses rekonstruksi, Kombes Pol. Krisna menyebut, telah menguatkan keterlibatan tersangka Randi dalam kasus itu.

Hingga hari ini total ada 25 saksi yang telah diperiksa dengan 35 jenis barang bukti dengan tambahan barang bukti yakni satu unit handphone, satu akun email, satu motor beat milik tersangka, dan satu motor Supra milik teman Randi.

Hasil gelar perkara dengan pihak kejaksaan, tersangka Randi diduga keras telah melanggar pasal 340 KHUP subsider pasal 338 KHUP junto pasal 80 ayat 3 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca juga: Ribuan Warga Kupang Tumpah Ruah Ingin Saksikan Langsung Rekontruksi Randy Habisi Astri dan Lael

Tersangka pun dihukum pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua tahun. Hasil penyidikan juga disebutkan, motif yang digunakan tersangka adalah Randi ingin mengakhiri hubungan dengan cara menghabisi nyawa korban. Setelah proses ini, penyidik akan melakukan pelimpahan berkas tahap satu ke kejaksaan.

"Maka dapat disimpulkan, tersangka memiliki motif untuk memutuskan hubungan diantara mereka dengan cara menghabisi nyawa korban," ucapnya.

Untuk diketahui, sebanyak 25 adegan diperankan tersangka Randi dalam proses rekonstruksi yang digelar penyidik Polda NTT selama dua hari sejak tanggal 20-21 Desember 2021 di 13 titik lokasi yang didatangi tersangka Randi. (Pos Kupang.com/Irfan Hoi

Artikel lain Astri Manafe dan Randy Badjideh

Baca berita lain KLIK di Pos Kupang.com

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved