CPNS 2021

Kelanjutan Pengumuman Hasil SKD dan SKB CPNS 2021 Hari ini, Begini Cara Cek di Laman SSCASN

Kelanjutan Pengumuman Hasil SKD dan SKB CPNS 2021 Hari ini, Begini Cara Cek di Laman SSCASN

Editor: Adiana Ahmad
Twitter/ASNKiniBeda/bkn.go.id/kolase POS-KUPANG.COM
Ilustrasi penerimaan CPNS 2021.Kelanjutan Pengumuman Hasil SKD dan SKB CPNS 2021 Hari ini, Begini Cara Cek di Laman SSCASN 

Kelanjutan Pengumuman Hasil SKD dan SKB CPNS 2021 Hari ini, Begini Cara Cek di Laman SSCASN

POS-KUPANG.COM - Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2021 akan dilanjutkan hari ini, Jumat 24 Desember 2021.

Jadwal itu merujuk Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 18256/B-KS.04.01/SD/K/2021, pengumuman hasil SKD-SKB CPNS 2021 dijadwalkan selama 2 hari.

Pengumuman Hasil SKD dan SKB CPNS 2021 dilaksanakan pada Kamis 23 Desember 2021 dan Jumat 24 Desember 2021. 

Hal itu juga ditegaskan Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama.

Baca juga: Hasil Intgrasi Nilai SKD dan SKB Tak Lolos CPNS 2021? Segera Ajukan Sanggah, Ini Jadwal dan Caranya

"Dilaksanakan dua hari, hari ini pengumuman hasil SKD-SKB CPNS 2021 dari instansi ke peserta," ujar Satya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/12/2021).

Nah, bagi kamu yang ingin mengetahui hasil SKD dan SKB CPNS 2021, berikut cara cek di laman SSCASN:  

  1. Peserta dapat mengakses laman SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id/
  2. Klik "Login" yang letaknya ada di pojok kanan atas laman tersebut
  3. Anda akan diarahkan pada halaman login
  4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password
  5. Klik "Masuk"
  6. Setelah login berhasil, halaman selanjutnya memuat resume pendaftaran, berikut dengan keterangan kelolosan setiap tahapnya
  7. Cek hasil SKD dan SKB Anda.

Baca juga: LINK PENGUMUMAN Hasil SKD dan SKB CPNS 2021, Simak Cara Cek di Situs SSCASN

Melalui situs instansi yang dilamar

Selain itu, peserta dapat mengecek atau melihat pengumuman hasil SKD-SKB Anda melalui situs resmi instansi yang didaftar.

Mengapa pengumuman SKD-SKB dilakukan selama 2 hari?

Terkait hal ini, Satya menjelaskan, pelaksanaan pengumuman digelar selama 2 hari karena adanya proses administrasi yang berbeda antar instansi.

"Mengakomodasi instansi yang proses administrasinya berbeda-beda saat akan mengumumkan hasil SKD," kata dia.

Satya menambahkan, pengumuman hasil SKD-SKB CPNS 2021 oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi hari ini merupakan lanjutan agenda dari pengumuman SKD-SKB CPNS oleh BKN.

Menurutnya, proses sebelumnya adalah penyampaian hasil rekonsiliasi nilai SKD-SKB dari BKN ke instansi-instansi.

Sejauh ini, peserta yang hadir dan mengikuti tes SKB CPNS 2021 sebanyak 195.352 orang.

Jadwal terbaru pelaksanaan CPNS 2021

Agar dapat mengetahui proses rekrutmen CPNS 2021 secara aktual, berikut jadwal pelaksanaan tiap agendanya:

  • Pengumuman Hasil Seleksi oleh PPK Instansi: 23-24 Desember 2021
  • Masa Sanggah: 25-27 Desember 2021
  • Jawab Sanggah: 25 Desember 2021–3 Januari 2022
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 4–6 Januari 2022
  • Penyampaian Kelengkapan Dokumen dan pengisian DRH: 7-21 Januari 2022
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Januari-22 Februari 2022.

Penentuan kelulusan

Mengacu pada Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021, pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh ketua panitia seleksi nasional (Panselnas).

Pembobotan hasil integrasi nilai tersebut dihitung sebesar 40 persen untuk SKD dan 60 persen SKB.

Sementara, peserta yang memiliki nilai sama dari hasil pengolahan integrasi tersebut, penentuan kelulusan akhirnya sebagai berikut:

1. Nilai kumulatif SKD peserta tertinggi.

2. Jika nilai kumulatif SKD masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tertinggi.

3. Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada indeks prestasi kumulatif (IPK) peserta tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan lulusan SMA/sederajat berdasarkan nilai rata-rata tertinggi yang tertulis di ijazah.

4. Jika nilai IPK atau rata-rata tertinggi masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved