CPNS 2021

INGAT! BESOK Pengumuman Hasil Seleksi SKD-SKB CPNS 2021, Ini Ketentuan Nilai dan Cara Mengeceknya

INGAT! BESOK Pengumuman Hasil Seleksi SKD-SKB CPNS 2021, ini ketentuan nilai dan cara mengeceknya

Editor: Adiana Ahmad
Kompas.com
Seleksi CPNS 2021. INGAT! BESOK Pengumuman Hasil Seleksi SKD-SKB CPNS 2021, Ini Ketentuan Nilai dan Cara Mengeceknya 

Ketentuan Nilai

Pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB tertulis dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021.

Adapun hasil integrasi nilai tersebut dihitung sebesar 40 persen untuk SKD dan 60 persen SKB.

Pelamar yang memiliki nilai sama dari hasil pengolahan integrasi tersebut, penentuan kelulusan akhirnya sebagai berikut:

1. Nilai kumulatif SKD peserta tertinggi.

2. Jika nilai kumulatif SKD masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tertinggi.

3. Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada indeks prestasi kumulatif (IPK) peserta tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan lulusan SMA/sederajat berdasarkan nilai rata-rata tertinggi yang tertulis di ijazah.

4. Jika nilai IPK atau rata-rata tertinggi masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

Tahapan Selanjutnya

- Masa Sanggah: 25 - 27 Desember 2021

- Jawab Sanggah: 25 Desember 2021 - 3 Januari 2022

- Pengumuman Pasca Sanggah: 4 - 6 Januari 2022

- Penyampaian Kelengkapan Dokumen dan pengisian DRH: 7 - 21 Januari 2022

- Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Januari 2022 - 22 Februari 2022

(Tribunnews.com/Widya)

Berita terkait CPNS 2021
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BESOK! Pengumuman Hasil Seleksi SKD-SKB CPNS 2021, Ini Ketentuan Nilainya, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/12/22/besok-pengumuman-hasil-seleksi-skd-skb-cpns-2021-ini-ketentuan-nilainya?page=all.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved