CPNS 2021

INGAT! BESOK Pengumuman Hasil Seleksi SKD-SKB CPNS 2021, Ini Ketentuan Nilai dan Cara Mengeceknya

INGAT! BESOK Pengumuman Hasil Seleksi SKD-SKB CPNS 2021, ini ketentuan nilai dan cara mengeceknya

Editor: Adiana Ahmad
Kompas.com
Seleksi CPNS 2021. INGAT! BESOK Pengumuman Hasil Seleksi SKD-SKB CPNS 2021, Ini Ketentuan Nilai dan Cara Mengeceknya 

INGAT! BESOK Pengumuman Hasil Seleksi SKD-SKB CPNS 2021, Ini Ketentuan Nilai dan Cara Mengeceknya

POS-KUPANG.COM - Setelah mengalami penundaan, Badan Kepegawaian Negara ( BKN) akan mengumumkan hasil SKD dan SKB CPNS 2021 besok, Kamis 23 Desember 2021 dan Jumat 24 Desember 2021.

Sementara pada hari ini, Panitia Seleksi CPNS 2021 dijadwal melaporkan hasil integrasi SKD dan SKB

Jadwal tersebut berdasarkan perubahan jadwal pelaksanaan CPNS 2021 yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Semula dijadwalkan penyampaian hasil seleksi SKD dan SKB pada 19 Desember 2021. 

Baca juga: BKN Pastikan Waktu Pengumuman Hasil Seleksi SKD dan SKB CPNS 2021

Namun dengan alasan masih menunggu hasil integrasi SKD dan SKB maka penyampaian hasil SKD dan SKB ditunda tanggal 23 dan 24 Desember 2021. 

Perubahan jadwal tersebut ertuang dalam surat yang dikeluarkan BKN bernomor 18256/B-KS.04.01/SD/K/2021.

Bagi paserta peserta yang ingin mengetahui hasil seleksi SKD dan SKB CPNS 2021 simak cara mengeceknya berikuti ini. 

Hasil Integrasi SKD dan SKB dapat dilihat melalui laman instansi yang dilamar peserta, namun juga dapat dicek melalui laman SSCASN.

Baca juga: Jadwal Seleksi CPNS 2021 Berubah, Catat Ini Tanggal Pengumuman Resmi Integrasi Nilai SKD dan SKB

1. Masuk ke laman https://sscasn.bkn.go.id/;

2. Pilih tombol "Login";

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password;

4. Klik "Masuk";

5. Pada halaman utama, terdapat resume pendaftaran dan keterangan kelolosan per tahap;

6. Kemudian klik Cek hasil SKD dan SKB pada tombol yang tersedia.

Ketentuan Nilai

Pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB tertulis dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021.

Adapun hasil integrasi nilai tersebut dihitung sebesar 40 persen untuk SKD dan 60 persen SKB.

Pelamar yang memiliki nilai sama dari hasil pengolahan integrasi tersebut, penentuan kelulusan akhirnya sebagai berikut:

1. Nilai kumulatif SKD peserta tertinggi.

2. Jika nilai kumulatif SKD masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tertinggi.

3. Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada indeks prestasi kumulatif (IPK) peserta tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan lulusan SMA/sederajat berdasarkan nilai rata-rata tertinggi yang tertulis di ijazah.

4. Jika nilai IPK atau rata-rata tertinggi masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

Tahapan Selanjutnya

- Masa Sanggah: 25 - 27 Desember 2021

- Jawab Sanggah: 25 Desember 2021 - 3 Januari 2022

- Pengumuman Pasca Sanggah: 4 - 6 Januari 2022

- Penyampaian Kelengkapan Dokumen dan pengisian DRH: 7 - 21 Januari 2022

- Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Januari 2022 - 22 Februari 2022

(Tribunnews.com/Widya)

Berita terkait CPNS 2021
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BESOK! Pengumuman Hasil Seleksi SKD-SKB CPNS 2021, Ini Ketentuan Nilainya, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/12/22/besok-pengumuman-hasil-seleksi-skd-skb-cpns-2021-ini-ketentuan-nilainya?page=all.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved