Berita Kota Kupang

BNN Kota Kupang Sebut Terjadi Peningkatan dalam Penyalahgunaan Narkotika

Badan Narkotika Nasional ( BNN) mengungkapkan terjadinya peningkatan penyalahgunaan narkotika sebesar 0.15 persen ditahun 2021

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/MICHAELLA UZURASI
Kepala BNN Kota Kupang, Lino Do Rosario Pereira SH 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Michaella Uzurasi

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Badan Narkotika Nasional ( BNN) mengungkapkan terjadinya peningkatan penyalahgunaan narkotika sebesar 0.15 persen ditahun 2021.

Kepala BNN Kota Kupang, Lino Do Rosario Pereira mengatakan, terdapat 76 narkotika jenis baru ditemukan di Indonesia. 6 dari zat baru tersebut belum terdaftar dalam Undang - Undang Nomor 35 tahun 2009.

"Zat baru ini sangat mengancam khususnya di Indonesia kalau di luar berkembang seratus sekian tapi untuk di Indonesia ada 76 macam," kata Lino.

"Sisanya yang belum itu sedang dalam revisi untuk masuk ke UU sehingga kalau ada pemakai yang memakai zat baru itu bisa diancam dengan hukuman menurut aturan UU nomor 34 tahun 2009," lanjutnya.

Dia mengungkapkan, sampai saat ini zat baru tersebut belum ditemukan di Kota Kupang.

"Kita berharap bersama dengan semua pihak bisa kita minimalisir sehingga tidak bisa beredar khususnya di Kota Kupang. Paling tidak kita berupaya untuk kalau bisa menyadarkan masyarakat kita sehingga tidak bisa mendapatkan zat baru ini," ujarnya.

Dari hasil penelitian yang dilakukan BNN secara periodik setiap tiga tahunnya, Angka Prevalensi terhadap narkotika mulai tahun 2011 sampai dengan tahun 2019 terjadi penurunan yang cukup signifikan.

Pada tahun 2011 prevalensi pada angka 2,23 %, pada tahun 2014 prevalensi pada angka 2,18 %, pada tahun 2017 pada angka 1,77 % dan pada tahun 2019 pada angka 1,80 %. Tren prevalensi yang menurun dari tahun 2011 hingga tahun 2017 menunjukkan bukti nyata dan kerja keras BNN bersama instansi terkait lainnya dalam melaksanakan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Indonesia.

Meski demikian, kata Lino, kita tidak boleh terlena dan kewaspadaan terhadap narkotika haruslebih ditingkatkan karena pada tahun 2021 terjadi peningkatan sebesar 0,15%, dimana kenaikan ini disebabkan oleh adanya peningkatan penyalahgunaan narkotika jenis baru (New Psychoactive Substances) yang di tahun-tahun sebelumnya belum terdaftar di dalam lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 13 tahun 2014.

Permasalahan narkotika telah membuat seluruh negara di dunia khawatir dan resah. United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) sebagai Badan dunia yang mengurusi masalah narkotika mencatat setidaknya ada 271 juta jiwa di seluruh dunia atau 5,5 % dari jumlah populasi global
penduduk dunia dengan rentang usia antara 15 sampai 64 tahun telah mengkonsumsi narkoba, setidaknya orang tersebut pernah mengkonsumsi narkotika di tahun 2017 (sumber : UNODC, World Drugs Report 2019).

Sementara itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat bahwa persoalan narkotika di Indonesia masih dalam kondisi yang memerlukan perhatian dan kewaspadaan tinggi secara terus menerus dari seluruh elemen bangsa Indonesia.

Dengan situasi "Darurat Narkoba" terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika
pada saat ini, BNN Kota Kupang bersama Polres Kupang Kota, Kodim 1604 Kupang, Badan Keamanan
Laut SPKKL Kupang, Lembaga Permasyarakatan, Kejaksaaan Negeri Kupang, Pengadilan Negeri Kupang, Badan SAR Nasional Kupang, Pemerintah Daerah Kota Kupang beserta Organisasi Perangkat Daerah dan lembaga/instansi terkait lainnya serta seluruh komponen masyarakattelah bersinergi dan bersama-sama mengambil langkah strategis dalam upaya P4GN.

Upaya-upaya tersebut dilaksanakan secara komprehensif dan berkesinambungan yang diimplementasikan secara seimbang antara supply reduction (pengurangan pasokan) melalui Upaya Pemberantasan, dengan demand reduction (pengurangan permintaan) melalui Upaya Pencegahan. Strategi utama ini dilaksanakan oleh tiga seksi BNN Kota Kupang yang bersinergi dengan instansi terkait lainnya.(*)

Baca berita Kota Kupang Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved