Berita Sumba Timur
Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dinas PPO Sumba Timur, Penuntut Akan Hadirkan Saksi Ahli dari Taspen
Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dinas PPO Sumba Timur, Penuntut Akan Hadirkan Saksi Ahli dari Taspen
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU -- Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Sumba Timur ( Kejari Sumba Timur) akan menghadirkan saksi ahli untuk memberi keterangan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pada Dinas PPO Kabupaten Sumba Timur.
Saksi ahli yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara itu berjumlah dua orang dari Taspen Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.
"Untuk agenda sidang mendatang, kita akan hadirkan dua saksi ahli dari Taspen," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumba Timur, Doniel Ferdinand, SH kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 21 Desember 2021.
Namun demikian, Doniel belum menyebut nama dua saksi yang telah dipersiapkan itu.
Sidang lanjutan, kata Doniel, sesuai jadwal akan dilaksanakan pada Rabu 22 Desember 2021 besok. Majelis Hakim perkara tersebut terdiri dari Fransiska Paula D. Nino, S.H,M.H didampingi hakim anggota, Ngguli Liwar Mbani Awang,S.H,M.H dan Lizbet Adelina S.H dengan penuntut umum, Yuli Partimi, SH yang merupakan Kasi Pidsus Kejari Sumba Timur.
Sementara para terdakwa akan hadir secara virtual. Para terdakwa masing-masing, Made Markus Marion Dju alias Made, Yohanis Reku Paji Meha alias Hanis, Hina Pekambani, S.Ap alias Maramba, Andreas Tara Panjang alias Andre dan Yusuf Waluwanja,S.H.
Perkara dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sumba Timur tahun 2019 itu dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang pada Selasa 21 September 2021. Sementara sidang perdana digelar pada Kamis 30 September 2021 lalu. (*)