Pembunuh Ibu dan Anak

RB Alias Randi Pembunuh Ibu dan Anak Dikenakan Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Mati

Hari ini penyidik melakukan rekonstruksi terhadap kasus ini. Tujuannya, agar kasus ini bisa lebih terang.

Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/IRFAN HOI
RB menggendong jenasah Lael saat pra rekontruksi di Mapolda NTT, Kamis 16 Desember 2021 

Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG-- Tersangka pembunuhan RB alias Randi terhadap korban Astri Manafe (31) dan Lael Macabbee (1) dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Pasca pra rekonstruksi pada Kamis 16 Desember 2021 lalu, penyidik Polda NTT pun kemudian memberi pasal berlapis kepada RB alias Randi.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna B, S.H., S.I.K., M.H., ketika dihubungi Pos Kupang, Senin 20 Desember 2021 sore, mengaku pengenanan pasal berlapis itu setelah pihak penyidik melakukan penyidikan dan berkoordinasi dengan kejaksaan.

Selain itu, hal tersebut juga diperkuat dengan alat bukti dan perkembangan hasil penyidikan.

Baca juga: 10 Titik Rekonstruksi Pembunuhan Astrid Lael Hari Ini, Hollywood Hingga Tempat Galian Alak

Pihaknya pun berkesimpulan dan meyakinkan menetapkan Randi diduga keras melakukan pembunuhan berencana.

Sebelumnya, Randi masih dikenakan pasal 338 tentang pembunuhan, kini dia harus dikenakan pasal 334 tentang pembunuhan berencana dan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Kombes Pol. Rishian menegaskan motif Randi melakukan perbuatan tersebut karena ingin mengakhiri hubungan dengan Astri dan Lael dengan cara menghilangkan nyawa kedua korban.

Hari ini penyidik melakukan rekonstruksi terhadap kasus ini. Tujuannya, agar kasus ini bisa lebih terang. (*)

Berita Pemprov NTT Terkini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved