Rabu, 15 April 2026

Pembunuhan Ibu dan Anak

Hari Ini Penyidik Polda NTT Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak

penyidik agar kasus ini bisa menjadi terang dan penyelesaian hingga pengungkapan kasus tersebut secepatnya diselesaikan

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Tersangka RB alias Randi ketika melakukan reka ulang 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG-- Penyidik Polda NTT hari ini menjadwalkan akan melakukan rekonstruksi terhadap kasus dugaan pembunuhan ibu dan anak yang belakangan ini menggegerkan warga NTT.

Kasus dengan tersangka RB alias Randi ini terus memantik perhatian publik sejak mencuat pada akhir Oktober 2021 lalu.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna B, S.H., S.I.K., M.H., dihubungi Pos Kupang, Senin 20 Desember 2021 mengatakan hari ini akan digelar rekonstruksi kasus ini. Meski demikian, Kombes Pol. Rishian tidak menyebut kepastian waktu proses rekonstruksi hari ini.

"Ia benar akan ada rekonstruksi, belum tauh ya," ujarnya.

Baca juga: RB Alias Randi Dikenakan Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Mati

Rekonstruksi digelar penyidik agar kasus ini bisa menjadi terang dan penyelesaian hingga pengungkapan kasus tersebut secepatnya diselesaikan.

Sebelumnya, penyidik juga telah menggelar pra rekonstruksi pada Kamis 16 Desember 2021 lalu. 21 adegan diperankan Randi di halaman Mapolda NTT.

Diberitakan sebelumnya, tersangka pembunuhan RB alias Randi terhadap korban Astri Manafe (31) dan Lael Macabbee (1) dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Pasca pra rekonstruksi pada Kamis 16 Desember 2021 lalu, penyidik Polda NTT pun kemudian memberi pasal berlapis kepada RB alias Randi.

Baca juga: Tersangka Pembunuh Astri dan Lael, Randi Tenang Peragakan Eksekusi di Mapolda NTT

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna B, S.H., S.I.K., M.H., ketika dihubungi Pos Kupang, Senin 20 Desember 2021 sore, mengaku pengenanan pasal berlapis itu setelah pihak penyidik melakukan penyidikan dan berkoordinasi dengan kejaksaan.

Selain itu, hal tersebut juga diperkuat dengan alat bukti dan perkembangan hasil penyidikan. Pihaknya pun berkesimpulan dan meyakinkan menetapkan Randi diduga keras melakukan pembunuhan berencana.

Sebelumnya, Randi masih dikenakan pasal 338 tentang pembunuhan, kini dia harus dikenakan pasal 334 tentang pembunuhan berencana dan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Kombes Pol. Rishian menegaskan motif Randi melakukan perbuatan tersebut karena ingin mengakhiri hubungan dengan Astri dan Lael dengan cara menghilangkan nyawa kedua korban. (*)

Berita Pemprov NTT Terkini

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved