Virus Corona
Kabar Gembira, Pemerintah Kucurkan BSU Bagi Karyawan, Reza Hafiz Beberkan Alasannya
Reza mengatakan alasan mengapa pemerintah kembali mengucurkan dana untuk subsidi gaji karyawan di tengah pandemi covid19.
Kabar Gembira, Pemerintah Kucurkan BSU Bagi Karyawan, Reza Hafiz Beberkan Alasannya
POS-KUPANG.COM - Kabar gembira untuk para karyawan.
Bantuan subsidi gaji untuk para karyawan yang memenuhi syarat-syarat tertentu akan segera dikucurkan oleh pemerintah pusat.
Hal ini ditegaskan dan disampaikan oleh Stafsus Kementerian Ketenagakerjaan Bidang Ekonomi Reza Hafiz.
Reza mengatakan alasan mengapa pemerintah kembali mengucurkan dana untuk subsidi gaji karyawan di tengah pandemi covid19.
Menurut Reza, pemerintah sempat optimis bahwa dunia usaha telah membaik pada awal tahun 2021.
Namun tiba-tiba, Covid-19 varian Delta menyerang yang membuat berbagai kegiatan dunia usaha turut terganggu.
"Pemerintah melihat pada awal 2021 itu optimisme sudah meningkat (pertumbuhan ekonomi), Covid juga waktu itu sempet turun sebelum kita diserang delta itu," kata Reza dalam diskusi produktif Kabar Bantuan Subsidi Upah Kerja FMB 9 yang disiarkan Kemekominfo TV, Kamis 12 Agustus 2021.
Dijelaskan Reza, trend pertumbuhan ekonomi Indonesia mulai mengalami trend positif terhitung sejak kuartal-IV 2020 hingga kuartal-I 2021. Hal ini juga mendorong laju pertumbuhan sektor Ketenagakerjaan.
"Kita tidak dapat pungkiri bahwa pengangguran menurun dan penduduk usia kerja yang terdampak Covid juga menurun gitu. Apalagi kemarin kita dapat kabar yang membuat kita semangat lagi pertumbuhan ekonomi kita di kuartal-II 2021 itu juga akan meningkat cukup tinggi 7 persen," jelasnya.
Namun di tengah trend positif itu, imbuh Reza, Covid-19 varian delta kembali menghantam dunia usaha yang membuat sektor tenaga kerja juga terganggu. Terutama sejak pemberlakuan PPKM Darurat hingga PPKM level 3-4.
"Masih dalam tahap menuju recovery sudah dihantam lagi maka pemerintah menilai kayaknya kita sepertinya ini memang BSU relevan lagi untuk diberikan kepada pekerja buruh terutama di sektor yang terdampak itu," ujarnya.
Atas dasar itu, Reza menambahkan BSU 2021 diharapkan dapat menjadi stimulus yang dapat membantu dunia kerja.
Adapun penyaluran BSU 2021 mengacu kepada peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 16 tahun 2021. Dalam aturan itu syarat penerima BSU 2021, sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).