CPNS 2021

Sama-sama ASN Ini Perbedaan PNS dan PPPK/P3K dari Proses Pengangkatan hingga Kenaikan Jabatan

Sama-sama ASN ini perbedaan PNS dan PPPK/P3K dari proses pengangkatan hingga kenaikan jabatan

Editor: Adiana Ahmad
Kompas.com
Seleksi Kompetensi Bidang CPNS 2021. Sama-sama ASN Ini Perbedaan PNS dan PPPK/P3K dari Proses Pengangkatan hingga Kenaikan Jabatan 

Proses pengangkatan

Untuk seorang PNS dia akan diangkat setelah menjalani pelatihan dasar selama kurun waktu tertentu, sementara P3K tidak.

"Kalau PNS ada yang namanya masa percobaan selama 1 tahun, yang bersangkutan akan dilatih dengan pelatihan dasar untuk bisa siap dalam jabatan itu. Tetapi kalau P3K yang bersangkutan itu justru langsung diangkat dalam jabatan itu," jelas Dwi.

Mengapa P3K langsung diangkat, hal itu didasarkan pada pengalaman yang telah dimiliki sebelumnya.

Sehingga diharapkan mereka sudah siap dan memiliki kompetensi yang memadai untuk mengsi jabatan yang ada.

Mengisi jabatan tinggi

Perbedaan ketiga, Dwi menjelaskan seorang PNS tidak bisa langsung menduduki suatu jabatan tinggi di Pemerintahan.
Sebab mereka harus memulainya dari bawah secara berjenjang.

Sementara hal itu tidak berlaku pada tenaga yang masuk melalui jalur P3K.

"Kalau seorang PNS ingin duduk di jabatan tinggi dia harus start dari bawah, tapi P3K tidak. P3K justru bisa langsung melamar ke jabatan tinggi," kata Dwi.

P3K nantinya bisa mengisi 3 kluster jabatan: fungsional tertentu, pimpinan tinggi, dan jabatan lain yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Untuk jabatan pimpinan tinggi, ASN P3K dapat mengisi tingkat pertama dan madya secara langsung, tanpa harus melalui proses karier panjang sebagaimana PNS.

Sedangkan untuk jabatan lain yang ditetapkan Kemenpan RB, Dwi menjelaskan jabatan tersebut ada di luar jabatan struktural namun tetap menjalankan fungsi manajemen Pemerintahan.

Tahun Ini Mengapa ada PNS dan P3K?

Kemudian muncul pertanyaan mengapa harus dibedakan antara PNS dan P3K.

Mengapa tidak semua saja dibuat sama, yakni PNS.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved