Berita NTT
Nasibnya Terkatung-katung, Warga NTT Somasi Kemendagri
Seorang warga asal Kupang, Nusa Tenggara Timur ( warga NTT), Adi Ario Fiegusto melayangkan somasi Kemendagri di Jakarta
Lapor Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Seorang warga asal Kupang, Nusa Tenggara Timur ( warga NTT), Adi Ario Fiegusto melayangkan somasi ke Kementerian Dalam Negeri ( somasi Kemendagri) di Jakarta, Senin 13 Desember 2021. Somasi itu dilayangkan lantaran statusnya sebagai seorang Aparatur Sipil Negara ( ASN) tidak jelas.
Kuasa hukum Adi, Tommy Jacob mengatakan, somasi tersebut adalah somasi kedua. Somasi pertama dilayangkan Adi melalui kuasa hukumnya ini pada 14 Oktober 2021 lalu.
“Somasi kami yang pertama memang telah ditanggapi oleh pihak Kemendagri, tapi sampai saat ini tidak ditindaklanjuti hingga akhirnya kami lakukan somasi kedua ini,” ujar Tommy kepada wartawan, Jumat 17 Desember 2021.
Ia mengaku hendak menemui Mendagri namun sedang tidak berada di tempat. Meski demikian, surat somasinya itu tetap diserahkan, agar proses tersebut dapat dipercepat.
Persoalan yang dihadapi kliennya Adi Fanggidae itu sangat rumit. Mulanya, Adi mengenyam pendidikan di Institud Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dengan status sebagai CPNS.
Dalam perjalanannya, Adi dinyatakan mundur dari IPDN dan diberhentikan dengan hormat pada tahun 2003 silam. Pada saat itu, berdasarkan aturan yang ada, Adi harusnya dikembalikan ke daerah asal di Kabupaten Kupang dengan status sebagai CPNS.
"Klien saya mulai menunggu sampai tahun 2011. Kemudian tahun 2013, klien saya datang untuk menanyakan status kepegawaiannya, karena dia belum dapat nota dinas untuk dikembalikan ke daerah sebagai ASN yang bukan lulusan dari IPDN,” kisahnya.
Di tahun 2013, Adi Fanggidae datang ke Kemendagri dan mendapatkan surat dari Kemendargi tentang pemulihan status PNS miliknya, yang mana saat itu statusnya masih aktif. Tetapi, pengaduannya itu tidak ditindaklanjuti lagi.
Saat tahun 2015, ada program untuk pendaftaran kembali, yang diatur dalam Surat Keputusan Kepala BKN Nomor 19 tahun 2015, sebagai tindak lanjut UU ASN Nomor 5 tahun 2014, tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik (EPUPNS).
“Jadi klien saya mencoba untuk masuk dengan mengimput nomor induk pegawai (NIP) yang lama. Tapi pada saat itu, ternyata statusnya masih aktif sebagai PNS,” ungkapnya.
“Ketika dicek ternyata bisa masuk dan status kepegawaiannya masih aktif dengan Golongan III A dan database ternyata NIP yang lama telah terkonfersi ke NIP yang baru pada tahun 2007. Jadi 2007 itu NIP-nya sudah terkonfersi ke yang baru,” sambungnya.
Kemudian, lanjut Tommy, pada tahu 2018 Adi juga mendapati data, bahwa 2018 itu statusnya masih aktif sebagai PNS dengan Golongan III A dengan bidang kerja di IPDN. Kemudian dicek lagi pada tahun 2021 dan statusnya masih aktif.
"Sekitar bulan April 2021, kita sudah mengadu ke BKN dan Komisi ASN. Namun tidak ada balasan. Sehingga pada tangga 14 Oktober 2021, kemarin kami langsung somasi ke Kemendagri,” tandasnya.
Somasi pertama ditanggapi dengan pernyataan, bahwa pihak Kemendagri akan melakukan koordinasi internal dengan pihak BKN terkait persoalan tersebut. Namun hingga kini, Adi tak mendapatkan jalan keluar dari pihak Kemendagri dan pada akhirnya ia kembali melayangkan somasi keduanya.