Webinar Pariwisata Modern NTT
Wagub NTT: Perda Harus Bisa Melakukan Apa yang Dinamakan Penjabaran dari Otonomi Daerah
Kata Wagub NTT Josef Nae Soi: Perda Harus Bisa Melakukan Apa yang Dinamakan Penjabaran dari Otonomi Daerah
Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Michaella Uzurasi
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Menjelang HUT ke-63 Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pos Kupang bersama Pemerintah Provinsi NTT menggelar Webinar Nasional bertajuk Mengembangkan Pariwisata Modern di NTT, Kamis 16 Desember 2021.
Wakil Gubernur NTT Josef A Nae Soi mengatakan, jika mengenai pariwisata modern, berbicara mengenai budaya atraktif yang terdiri dari budaya tradisional yang merupakan bagian dari kekayaan intelektual.
"Oleh sebab itu kami selalu mengatakan bahwa kain tenun yang digunakan di NTT kami tidak mengatakan ini Kerajinan tangan tetapi ini adalah kekayaan intelektual dari nenek moyang," kata Wagub Nae Soi.
"Begitu kita mengatakan kekayaan intelektual nenek moyang maka kebijakan yang harus dilakukan untuk menarik para wisatawan dari luar biasa yaitu dengan membuat narasi - narasi yang disesuaikan dengan prinsip prinsip pariwisata modern. Begitu pula dengan atraktif yang berupa ritual dan sebagainya," lanjutnya.
Menurut Wagub Nae Soi, langkah yang diambil Pemprov NTT yang pertama adalah semua ekspresi budaya diklasifikasi dan dimodifikasi supaya memenuhi persyaratan yang ditentukan.
"Dengan demikian kita akan masukkan itu dalam ketentuan yang ada di pemerintah daerah dalam bentuk peraturan daerah. Peraturan daerah tidak hanya sebagai penjabaran dari peraturan yang lebih tinggi tapi peraturan daerah harus bisa melakukan apa yang dinamakan penjabaran dari otonomi daerah," jelas dia.
"Di dunia pariwisata kami menggunakan dua istilah yaitu mengatur dan mengurus oleh karena itu perda Kita akan mengatur mengenai ekspresi budaya Bangsa ekspresi budaya tradisional yang merupakan Undang Undang bagi NTT. Itu kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi," pungkasnya. *