Selasa, 14 April 2026

Berita Manggarai

Bupati Manggarai Herybertus Nabit Tetapkan Enam Peraturan Daerah

lebih jauh dari itu yakni mengawal pelaksanaan Enam Perda baru ini dalam implementasinya

Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Manggarai. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, RUTENG--Bupati Manggarai, Herybertus G L Nabit, SE., MA menetapkan Enam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai.

Penetapan Perda ini dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Manggarai, Selasa 14 Desember 2021.

Perda itu ditetapkan setelah dilakukan evaluasi dan fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Gubernur NTT terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Manggarai.

Bupati Hery dalam kesempatan itu mengatakan, setelah penetapan Enam Ranperda menjadi Perda, para ASN dituntut untuk melaksanakan Perda tersebut baik dalam merumuskan kebijakan dan strategi serta penyusunan peraturan teknis lainnya. 

Pemerintah Daerah bersama Legislatif mempunyai tanggung jawab besar untuk menyebarluaskan Perda yang telah ditetapkan agar masyarakat mengetahuinya, dengan demikian memudahkan dalam pelaksanaannya. 

"Kewajiban kita bersama, tidak sampai pada menetapkan Ranperda menjadi Perda, akan tetapi lebih jauh dari itu yakni mengawal pelaksanaan Enam Perda baru ini dalam implementasinya," katanya.

Bupati Hery juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak atas kerja sama yang dibangun dalam suasana demokratis pada saat pembahasan Ranperda hingga kini ditetapkan sebagai Perda.

"Maka pada kesempatan ini kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Manggarai, Ketua dan Anggota Fraksi DPRD Kabupaten Manggarai, Ketua dan Anggota Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Manggarai, Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Provinsi NTT atas kerja sama dan sumbangan yang sangat berharga dalam seluruh proses pembentukan Perda mulai dari pemantapan konsepsi Ranperda sampai pada penetapan Ranperda menjadi Perda," katanya.

Berikut keenam Perda yang telah ditetapkan berdasarkan persetujuan bersama Bupati Manggarai dan DPRD Manggarai, sesuai rilis yang diberikan Prokopim Setda Manggarai, yakni pertama, Perda Kabupaten Manggarai Nomor 8 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Manggarai Nomor 3 tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Kedua, Perda Kabupaten Manggarai Nomor 9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 

Ketiga, Perda Kabupaten Manggarai Nomor 10 tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahan Air Minum Daerah Tirta Komodo. Keempat, Perda Kabupaten Manggarai Nomor 11 tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Manggarai Multi Investasi (MMI).

Kelima, Perda Kabupaten Manggarai Nomor 12 tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. Keenam, Perda Kabupaten Manggarai Nomor 13 tahun 2021 tentang 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Manggarai Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai. (*)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved