CPNS 2021

Temukan Kecurangan Saat Ujian SKB CPNS 2021? LAPOR BKN, https://www.bkn.go.id/homepage/lapor-bkn

Temukan kecurangan Saat Ujian SKB CPNS 2021? LAPOR BKN, https://www.bkn.go.id/homepage/lapor-bkn

Editor: Adiana Ahmad
Twitter/ASNKiniBeda/bkn.go.id/kolase POS-KUPANG.COM
Ilustrasi penerimaan CASN 2021. Temukan Kecurangan Saat Ujian SKB CPNS 2021? LAPOR BKN, https://www.bkn.go.id/homepage/lapor-bkn 

Kanal lapor.go.id

Akses laman lapor.go.id dan klik pada tombol “Pengaduan”.

Setelah itu, ketikkan judul laporan, tulis isi aduan, pilih tanggal kejadian, lokasi, intansi tujuan, kategori laporan, dan unggah lampiran.

Pelapor dapat memilih identitasnya disembunyikan dengan mengklik “Anonim” atau merahasiakan laporannya dengan klik “Rahasia”.

Terakhir, klik tombol “LAPOR!”, lalu tunggu proses verifikasi dan proses tindak lanjut dari laporan yang diajukan.

Peserta curang dan didiskualifikasi

Dalam proses SKD CPNS 2021, ada 225 peserta yang melakukan kecurangan dan telah didiskualifikasi. Peserta yang curang tersebut ditemukan di 9 titik lokasi SKD wilayah Sulawesi dan Lampung.

Modus kecurangan yang dilakukan mengarah ke modus remote access.

BKN belum merilis daftar peserta tambahan yang terbukti melakukan kecurangan selama proses rekrutmen CPNS 2021.

Proses SKB CPNS terbagi menjadi dua tahap yaitu:

·        Tahap pertama: 15-28 November 2021

·        Tahap kedua: 27 November-18 Desember 2021.

·        Setelah tahapan ini, akan dilakukan rekonsiliasi hasil SKD dan SKB, untuk selanjutnya diumumkan hasil akhirnya.

·        Untuk pengusulan NIP tahap pertama dijadwalkan pada 1-30 Januari 2022 dan tahap kedua pada 1-28 Februari 2022.

Berita terkait CPNS 2021

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Cara Melapor Kecurangan Ujian SKB CPNS 2021, https://pontianak.tribunnews.com/2021/12/10/cara-melapor-kecurangan-ujian-skb-cpns-2021?page=3

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved