Berita Flores Timur
Tangani 13 Kasus Korupsi di Tahun 2021, Polres Flotim Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp 608 Juta
Tangani 13 Kasus Korupsi di Tahun 2021, Polres Flotim Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp 608 Juta
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA- Polres Flores Timur ( Polres Flotim) menangani 13 perkara korupsi di sepanjang tahun 2021. Dari 13 kasus tersebut, Polres Flotim berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp. 608.683.393,5.
"Total pengembalian kerugian negara itu dari kasus dugaan tindak pidana pekerjaan talud pengaman pantai di Desa Bubuatagamu, kecamatan Solor Selatan tahun anggaran 2018 dengan pengembalian sebesar Rp. 206.519.299,86. Dan, kasus dugaan tindak pidana dugaan korupsi pekerjaan talud pengaman pantai desa Watobuku, kecamatan Solor Timur tahun 2018, pengembaliannya sebesar Rp.402.164.093,64," ujar Kapolres Flotim, AKBP I Gusti Putu Gede kepada wartawan, Kamis 9 Desember 2021.
Ia mengatakan dari ke-13 kasus dugaan korupsi tersebut semuanya masih dalam tahap penyelidikan.
"Di tahun 2021 perkara yang divonis masih nihil. Semuanya masih tahap penyelidikan," katanya.
Ia menjelaskan, di tahun 2020, Polres Flotim menangani 19 perkara dugaan korupsi. Dari 19 kasus itu, tiga kasus sudah divonis di Pengadilan Tipikor Kupang, yakni talud ekasapta (PPK) tahun anggaran 2018, talud ekasapta (kontraktor pelaksana) dan anggur merah Desa Lewoloba, Kecamatan Ile Mandiri tahun anggaran 2016.
"Perkara yang nilai kerugian negara lebih tinggi di tahun 2020, yakni talud Ekasapta tahun 2018 sebesar Rp.148.131.753,13 dan anggur merah Desa Lewoloba tahun 2016 sebesar Rp.160.362.998," jelasnya.
Sementara itu, dalam penanganan 19 perkara korupsi di tahun 2020, Polres Flotim berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 545.429.805.
Total penyelamatan uang negara itu dari perkara penggelapan dana nasabah BRI unit Cendana Solor tahun 2019 dengan pengembalian sebesar Rp.499.200.000, perkara penyalahgunaan penggunaan dana BOS tahun anggaran 2017/2018/2019 di SMK Tanjung Bunga dengan pengembalian uang sebesar Rp.45.225.100 dan perkara penyalahgunaan dana komite, BOS dan dana bantuan sosial tahun 2019 di SMA PGRI Larantuka dengan pengembalian uang sebesar Rp.1.004.805. (*)
Baca Berita Flores Timur Lainnya