Berita Malaka

Setelah Diultimaltum Polisi, Kakek Bejat Menyerahkan Diri  ke Polres Malaka

Sungguh bejat kelakuan dari tersangka DL alias BL (65) warga Dusun Neka As Desa Biris, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka

Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/EDI HAYONG
Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo SH S.IK 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong

POS-KUPANG.COM, BETUN--Sungguh bejat kelakuan dari tersangka DL alias BL (65) warga Dusun Neka As Desa Biris, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka.

Pasalnya, tersangka  tega menyetubuhi cucunya yaitu Bunga (14 ) yang masih duduk di kelas V SD. Setelah Diultimaltum Polisi, tersangka menyerahkan diri ke Polres Malaka.

Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, SH., SIK menyampaikan ini  didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Jamari, SH., MH di Betun, Rabu (8/12/2021).

Dijelaskan Kapolres, kejadian persetubuhan tersebut dilakukan oleh Tersangka sejak bulan Agustus 2021 sampai dengan tanggal 3 November 2014 pukul 14.00 Wita di kebun milik Tersangka pada waktu sepi. 

Korban Bunga tidak berkutik karena dalam melakukan aksi bejatnya selalu mengancam akan membunuh Korban. 

Setelah dilakukan pencarian Satuan Reskrim dan peringatan kepada Tersangka dan keluarganya oleh Kasat Reskrim Polres Malaka.

Atas ultimaltum itu, akhirnya keluarga Tersangka Yohanis Seran  menghubungi Babinsa Serda Henry Rumamelete dari Pos Ramil 1605-09 untuk selanjutnya menghubungi Kapolsek Wewiku Ipda Mansdei P. Sedeh, SH dan Kanit Reskrim Polsek Wewiku Bripka Anselmus Bria melakukan penangkapan terhadap Tersangka untuk selanjutnya diserahkan ke Sat Reskrim Polsek Malaka. 

"Terima kasih kami ucapkan kepada Pak Babinsa yang telah membantu kami, inilah salah satu bentuk sinergi TNI-POLRI. Tersangka sudah kita tahan,"  kata Kapolres.

Ditambahkan Jamari,  atas perbuatannya tersebut Tersangka di jerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D UU RI NO. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar.(*)

Baca Berita Malaka Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved