Berita Sumba Timur

Operasi Pekat Ranakah 2021, Polres Sumba Timur Sita Sejumlah Makanan Kadaluarsa

Saat Gelar Operasi Pekat Ranakah 2021, Polres Sumba Timur Sita Sejumlah Makanan Kadaluarsa

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/DOK.Polres Sumba Timur
Petugas Gabungan Polres Sumba Timur saat melakukan operasi Pekat Ranakah 2021 di sejumlah lokasi pada Selasa 7 Desember 2021 

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong 

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Tim Gabungan Polres Sumba Timur menggelar operasi di sejumlah toko dan minimarket serta lapak jualan pedagang di wilayah Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Selasa 7 Desember 2021.

Operasi dengan sandi Operasi Pekat Ranakah 2021 tersebut dilaksanakan dalam rangka menyongsong perayaan Natal 25 Desember 2021 dan Tahun Baru 2022.

Operasi digelar dengan melaksanakan pengecekan bahan makanan yang melewati batas peredaran atau kadaluwarsa serta memantau peredaran minuman keras.

Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono, S.I.K mengungkapkan, Operasi Pekat Ranakah dilaksanakan dalam rangka menjaga situasi dan kondisi keamanan menjelang perayaan Natal dan Tahun. 

Kapolres Handrio mengatakan, dalam Operasi Pekat Ranakah 2021, para petugas gabungan melakukan pengecekan bahan makanan dan peredaran minuman keras di seluruh wilayah hukum Polres Sumba Timur yang mempunyai pertokoan atau tempat usaha lainnya. 

Dalam operasi yang berlangsung itu, sejumlah produk makanan kadaluwarsa berhasil disita petugas saat pelaksanaan di sejumlah toko, minimarket dan lapak jualan 

"Hari ini sejumlah toko sudah kami lakukan sidak dan berhasil menyita sejumlah minuman dan makanan serta produk jualan kadaluarsa yang kemudian diamankan di Mapolres Sumba Timur untuk dimusnahkan," jelas Kapolres Handrio. 

Lanjutnya, kepada para pemilik toko yang terjaring dalam operasi ini kami memberikan pembinaan serta peringatan agar tidak menjual makanan atau minuman kadaluarsa.

Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menjual produk makanan dan minuman yang telah kadaluwarsa. Karena selain dapat merugikan orang lain seperti keracunan juga dapat mengakibatkan gangguan kesehatan. 

Selain itu, menjual produk yang tak layak lagi dikonsumsi akan berujung ke ranah hukum. “Disamping produk makanan dan minuman kadaluarsa, penimbunan sembako juga akan menjadi sasaran kami,” jelas Kapolres Handrio. (*) 

Baca Berita Sumba Timur Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved