CPNS 2021
Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021, Jadwal dan Materi Seleksi
Peserta seleksi PPPK Guru tahap 2 tahun 2021 wajib mengikuti tata tertib dan aturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
POS-KUPANG.COM - Bagi peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahun 2021, tes tahap 2 dilaksanakan mulai 7 - 10 Desember 2021.
Sebelum mengikuti ujian, ada baiknya perserta menyimak tata tertib.
Dikutip dari Pengumuman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7464/B/GT.01.00/2021, disampaikan beberapa hal mengenai ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap 2 Tahun 2021.
Peserta PPPK Guru tahap 2 tahun 2021 dapat melihat keterangan lokasi dan waktu seleksi melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id atau dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing peserta.
Baca juga: Jangan Teledor! Ini Penyebab Peserta SKB Gagal Lolos CPNS 2021
Peserta seleksi PPPK Guru tahap 2 tahun 2021 wajib mengikuti tata tertib dan aturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021:
1. Peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 2 beserta lokasi dan pelaksanaan diumumkan pada tanggal 2 Desember 2021 pada laman gurupppk.kemdikbud.go.id dan atau dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing peserta.
2. Peserta yang tidak terdapat keterangan lokasi dan waktu Seleksi Kompetensi tahap 2 dinyatakan belum dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 2 disebabkan tidak terdapat formasi linier di instansi setempat sesuai dengan kewenangannya.
3. Peserta diharapkan mencetak kartu peserta ujian yang disediakan sejak tanggal 2 s.d 5 Desember 2021 di akun SSCASN masing-masing peserta.
Baca juga: Cara Sanggah Hasil SKB CPNS 2021 dan PPPK 2021 dan Link Juknis Pengisian DRH bagi Peserta Lolos CPNS
4. Pelaksanaan Seleksi Guru PPPK wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat antara lain:
a. Melakukan sekurang-kurangnya rapid test antigen dengan hasil non reaktif/negatif yang dilakukan maksimal satu hari sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi;
b. Pelaksanaan rapid test antigen akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat;
c. Menggunakan masker 3 lapis (3 -ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker)
Baca juga: Aturan Terbaru dan Tata Tertib SKB CPNS 2021, Coba-Coba Melanggar? Sanksinya Diskualifikasi!
d. Menjaga jarak (physical distancing ) minimal 1 (satu) meter;
e. Mencuci tangan dengan sabun/ hand sanitizer