Jumat, 24 April 2026

CPNS 2021

Jangan Teledor! Ini Penyebab Peserta SKB Gagal Lolos CPNS 2021

ada yang harus diketahui oleh para peserta mengenai hal-hal yang bisa menggugurkan atau tidak lolos mengikuti SKB CPNS 2021

Editor: Hermina Pello
Dokumentasi BKN
Jangan Teledor! Ini Penyebab Peserta SKB Gagal Lolos CPNS 2021 

POS-KUPANG.COM - Bagi peserta tes Standar Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2021 diingatkan untuk jangan lalai terhadap beberapa hal ini

Kelalaian ini bisa menyebabkan peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). tidak bisa lolos CPNS 2021.

Cermati dan siapkan apa yang harus dibawa saat tes agar bisa mengikuti ujian SKB dengan tenang.

Untuk diketahui, SKB CPNS 2021 dibagi menjadi dua tahap.

Tahap pertama sudah dilaksanakan pada tanggal 15 November 2021.

Baca juga: Cara Sanggah Hasil SKB CPNS 2021 dan PPPK 2021 dan Link Juknis Pengisian DRH bagi Peserta Lolos CPNS

Sementara, SKB CPNS Tahap II akan mulai dilaksanakan pada tanggal 27 November-18 Desember 2021.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021.

Ujian SKB akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Lantas, apa saja penyebab peserta SKB gagal lolos CPNS 2021 ?

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, jumlah yang lolos ke tahap SKB ini belum termasuk peserta CPNS yang berada di luar negeri.

Baca juga: Tak Hanya Kemampuan Akademik, Kecerdasan Emosional Peserta Test CPNS 2021 Ikut Dinilai,Ini Alasannya

Nantinya tes SKB di luar negeri dijadwalkan berbeda dengan di Indonesia.

"Untuk di luar negeri belum dan tidak berbarengan tesnya (skala nasional)," ujarnya, Rabu (24/11/2021).

Namun, ada yang harus diketahui oleh para peserta mengenai hal-hal yang bisa menggugurkan atau tidak lolos mengikuti SKB CPNS 2021, yakni:

Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur;

Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur; dan

Baca juga: RUMUS Menghitung Nilai Kelulusan SKD & SKB CPNS 2021, Ini Nilai Maksimal Harus Dicapai agar jadi PNS

Sumber: Surya
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved