Berita Malaka

Komisioner KIP NTT Siap Temui Bupati Malaka Terkait UU 14 Tahun 2008

Komisioner Komisi Informasi Provinsi NTT ( KIP NTT) Selasa 07 Desember 2021 dijadwalkan akan melakukan audiens dengan Bupati Malaka

Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/EDI HAYONG
Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT Agustinus L.Bole Baja 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong

POS-KUPANG.COM, BETUN - Komisioner Komisi Informasi Provinsi NTT ( KIP NTT) Selasa 07 Desember 2021 dijadwalkan akan melakukan audiens dengan Bupati Malaka Dr. Simon Nahak dan jajarannya di kantor Bupati Malaka.

Audiens ini dilakukan sebagai lanjutan program kerja Komisi Informasi Provinsi NTT tahun 2021 terkait dengan penerapan Undang-Undang (UU) 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik melalui optimalisasi peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumebtasi (PPID) di setiap Badan Publik.

Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT Agustinus L.Bole Baja kepada Pos-Kupang di Betun, Selasa (7/2/2021) mengungkapkan, audiens dengan Pemkab Malaka juga bersama dengan Koordinator Penyelesaian Sengketa Informasi Publik KI NTT Daniel Tonu merupakan audiens ke 20 dari seluruh Kabupaten di NTT.

Sementara Komisioner KI NTT Maryanti H Adoe akan melakukan audiens di Kabupaten Sumba Barat dalam waktu dekat ini, sehingga total Kabupaten yang sudah dikunjungi Komisioner KI NTT sebanyak 21 Kabupaten/Kota selain Kabupaten Ngada yang akan dikunjungi tahun 2022.

Menurut Agus Baja yang juga mantan wartawan Radio Suara Kupang ini, audiens di Kabupaten Malaka sangat penting agar pemerintah daerah dan seluruh Badan Publik di Kabupaten Malaka benar-benar menjalankan amanat Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik melalui optimalisasi peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumebtasi (PPID) di setiap Badan Publik.

Selanjutnya, kata Agus supaya Badan Publik mengetahui haknya untuk menolak memberikan informasi publik yang dikecualikan dan berkewajiban menyediakan, memberikan, dan/ atau menerbitkan informasi publik dibawah kewenangannya kepada pemohon Informasi publik selain informasi yang dikecualikan.

Selain perlu juga diketahui bahwa sudah lembaga mandiri yang terbentuk berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP yaitu Komisi Informasi Provinsi NTT.

Adapun tugas dari KI Provinsi NTT yaitu menerima,memeriksa dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah melalui mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.

Selain audiens dengan Bupati Malaka juga diagendakan beraudiens dengan Bawaslu dan KPU Malaka.

Agus L.B. Baja berharap, Kabupaten Malaka dapat menjadi salah satu Kabupaten yang informatif di NTT melalui optimalisasi peran PPID.(*)

Baca Berita Malaka Lainnya

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved