Berita Lembata

Polres Lembata Lakukan Rekonstruksi Pembunuhan Hamdan, Balas Dendam Jadi Motif

Penyidik Polres Lembata melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Hamdan Hamtete oleh Bernadus Ola

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RICKO WAWO
Polres Lembata melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Hamdan Hamtete oleh Bernadus Ola pada Senin, 6 Desember 2021. Kasus yang sempat mengejutkan warga Lembata ini terjadi pada 27 Oktober 2021 yang lalu. Selain menebas korban dengan sebilah parang, Bernardus Ola juga memenggal kepala korban dan membakarnya. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA-Penyidik Polres Lembata melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Hamdan Hamtete oleh Bernadus Ola pada Senin, 6 Desember 2021.

Kasus yang sempat mengejutkan warga Lembata ini terjadi pada 27 Oktober 2021 yang lalu. Selain menebas korban dengan sebilah parang, Bernardus Ola juga memenggal kepala korban dan membakarnya. 

Rekonstruksi dilangsungkan di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda yakni di rumah pelaku di Wangatoa dan di dekat rumah korban di Komak, Kelurahan Lewoleba Selatan. 

Bernardus Ola memeragakan 31 adegan pembunuhan sadis tersebut. Banyak warga juga yang menyaksikan proses rekonstruksi yang dikawal ketat aparat Polres Lembata ini.

Penyidik Polres Lembata juga menghadirkan dua orang saksi yang melihat langsung tersangka melakukan perbuatan tidak manusiawi itu yakni istri korban Agnes Ada Tolok dan Lia Amuntoda. 

Kasat Reskrim Lembata Iptu Yohanes Mau Blegur, mengatakan tidak ada fakta baru dalam proses rekonstruksi ini. Akan tetapi, rekonstruksi memang bertujuan mengungkap hal yang sebenarnya terjadi di lokasi kejadian

"Dalam pemeriksaan, tersangka juga tidak pernah menyangkal. Dia berterus terang, dia melakukan hal ini karena ada unsur dendam," kata Iptu Yohanes.

Motif pembunuhan ini, kata dia, adalah balas dendam antara tersangka Bernardus Ola dan korban Hamdan Hatete.

"Kami dari penyidik belum bisa pastikan dia gangguan jiwa atau tidak tapi akan ditentukan oleh psikiater di Kupang," katanya.

Dalam waktu dekat, katanya, penyidik Polres Lembata akan membawa tersangka ke Kupang untuk diperiksa kejiwaannya. 

Tersangka dijerat pasal 340 KUHAP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. 

"Pembunuhan berencana karena tersangka sudah siapkan parang dan tas untuk simpan kepala korban," ujarnya.
 
Salah satu saksi mata, Lia Amuntoda, mengaku masih trauma dengan kejadian pembunuhan yang terjadi persis di halaman rumahnya itu sekitar pukul 19.30 Wita itu.

"Saya baru pulang pasar, kemudian saya lihat pelaku dan korban baku kejar. Kami hanya berteriak minta tolong karena dia bawa parang. Seminggu kami mengungsi karena saya trauma sekali," pungkasnya. (*)

Baca Berita Lembata Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved