CPNS 2021

Perhatikan Baik-Baik! Ini Jadwal dan Ketentuan Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Jika Positif Covid-19

Perhatikan baik-baik! Ini Jadwal dan ketentuan Seleksi PPPK Guru Tahap 2 yang dimulai besok, Selasa 7 Desember 2021, jika peserta Positif Covid-19

Editor: Adiana Ahmad
Tribunnews.com
Perhatikan Baik-Baik! Ini Jadwal dan Ketentuan Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Jika Positif Covid-19 

Perhatikan Baik-Baik! Ini Jadwal dan Ketentuan Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Jika Positif Covid-19

POS-KUPANG.COM - Pemerintah kembali membuka seleski seleksi tahap 2 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021. 

Bagi kamu yang berminat mengikuti seleksi PPPK Guru tahap 2, perhatikan baik-baik jadwal dan ketentuan jika peserta positif Covid-19.

Diketahui jadwal seleksi PPPK yang sebelumnya direncanakan mulai Senin, 6 Desember 2021 diundur besok 7 Desember 2021. 

Informasi tersebut diumumkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani melalui akun Instagram resminya.

Baca juga: Cara Sanggah Hasil SKB CPNS 2021 dan PPPK 2021 dan Link Juknis Pengisian DRH bagi Peserta Lolos CPNS

Dalam pengumuman tersebut, Nunuk menginformasikan bahwa seleksi PPPK Guru Tahap 2 akan dilaksanakan pada 7-10 Desember 2021.

Adapun jadwal seleksi PPPK Tahap 2 tertuang pada Surat Nomor 6510/B/GT.01.00/2021, Tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II Guru ASN-PPPK Tahun 2021.

Peserta yang Terkonfirmasi Positif COVID-19

Peserta seleksi yang telah terkonfirmasi positif COVID-19 dapat mengikuti seleksi dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Bagi peserta seleksi yang telah terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang menjalani isolasi diwajibkan melaporkan kepada Instansi yang dilamar.

Baca juga: RUMUS Menghitung Nilai Kelulusan SKD & SKB CPNS 2021, Ini Nilai Maksimal Harus Dicapai agar jadi PNS

Kemudian, instansi tersebut bersurat kepada Kepala BKN disertai bukti surat rekomendasi dokter dan/atau hasil swab PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang;

2. Bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan tidak sedang menjalani isolasi atau sudah menjalani isolasi, maka Panitia Seleksi Instansi melaporkan kepada Tim Pelaksana CAT BKN dan dibuatkan Berita Acara Peserta Terkonfirmasi Positif COVID-19 sebagaimana dimaksud pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini dan dapat mengikuti seleksi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan;

3. Surat Panitia Seleksi Instansi sebagaimana dimaksud pada angka 1 memuat permohonan agar peserta seleksi CPNS yang telah terkonfirmasi positif COVID-19 untuk dapat dijadwalkan di akhir seleksi di lokasi tempat peserta tersebut mengikuti seleksi atau lokasi BKN terdekat;

4. Surat Panitia Seleksi Instansi sebagaimana dimaksud pada angka 1, BKN akan mengatur kembali jadwal peserta seleksi CPNS yang telah terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang menjalani isolasi.

Ketentuan untuk Peserta

1. Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi;

2. Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi;

3. Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain, dianjurkan menggunakan masker kain tiga lapis.

Jika berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah (face shield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;

4. Tetap menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain;

5. Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan hand sanitizer;

6. Membawa alat tulis pribadi;

7. Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu > 37,3derajat Celcius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (face shield);

8. Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah;

9. Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.

Ketentuan peserta seleksi PPPK Tahap II berpedoman pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021, Tentang Porsedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencedahan dan Pengendalian Covid-19.

Selain itu, peserta juga perlu menaati beberapa protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Jadwal Lengkap Seleksi PPPK Guru Tahap 2

Berpedoman pada Surat Nomor 6510/B/GT.01.00/2021, Tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II Guru ASN-PPPK Tahun 2021, berikut jadwal pelaksanaan seleksi PPPK Guru Tahap 2:

1. Pengumuman dan Pemilihan Formasi II

15-19 November 2021

2. Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru II

2 Desember 2021

3. Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru

2-5 Desember 2021

4. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II

6-10 Desember 2021

5. Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II

16 Desember 2021

6. Masa sanggah II (masa pengajuan sanggah)

17-19 Desember 2021

7. Jawab sanggah II (tanggapan sanggah)

19-25 Desember 2021

8. Pengumuman pasca masa sanggah II

30 Desember 2021

(Tribunnews.com/Arkan)

Berita lainnya seputar PPPK 2021

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Dilaksanakan Besok, Ini yang Dilakukan jika Peserta Positif Covid-19, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/12/06/seleksi-pppk-guru-tahap-2-dilaksanakan-besok-ini-yang-dilakukan-jika-peserta-positif-covid-19?page=all.
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Nuryanti

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved