Berita Manggarai

Begini Keterangan AT Terkait Uang Palsu Yang Diperolehnya 

uang palsu tersebut sebanyak 2 lembar pecahan 50.000 karena tidak teliti dalam menerima uang belanja sehingga Bibiana

Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
AT saat diamankan di Mapolres Manggarai 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, RUTENG--Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Manggarai, Polda NTT, mengamankan  AT (29), seorang Sopir dengan alamat Robo, Desa Ranaka, Kabupaten Manggarai.

AT diamankan karena diduga menyebarkan uang palsu

Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo, SH.,S.IK, melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, IPDA I Made Budiarsa, kepada POS-KUPANG.COM, Senin 6 Desember 2021, menjelaskan, pada hari Sabtu 4 Desember 2021 pukul 10.00 Wita, Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Manggarai memperoleh informasi .

Informasi telah beredar diduga uang palsu pencahan Rp 50.000 di kios milik Bibiana Nur, dengan alamat Kampung Maumere, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai.

Dari informasi tersebut Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Manggarai melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terhadap pemilik kios tersebut.

Dan dari Pulbaket tersebut berdasarkan keterangan pemilik kios Bibiana Nur, bahwa Pada hari Jumat 3 Desember 2021 pukul 15.30 Wita ia mengetahui uang tersebut palsu setelah ingin berbelanja barang kios di Toko Wijaya milik Baba Rony. 

Baca juga: Diduga Berbelanja Gunakan Uang Palsu, AT Seorang Sopir Asal Manggarai Ini Diamankan Polisi

Pemilik Toko Wijaya menolak uang tersebut karena menurut pemilik Toko uang tersebut palsu.

Adapun uang palsu dengan pencahan Rp50.000 tersebut berjumlah 400.000.

Setelah mengetahui uang tersebut palsu Bibiana kembali ke kiosnya di Kampung Maumere dan memarahi penjaga kios Yunita sambil merobek uang palsu tersebut sebanyak 2 lembar pecahan 50.000 karena tidak teliti dalam menerima uang belanja sehingga Bibiana mengalami kerugian sebesar Rp 400.000.

Budiarsa mengatakan, mendapat informasi dari pemilik kios tersebut Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Manggarai melakukan Penyelidikan dan Pulbaket terhadap beberapa pihak yang mengetahui kronologis kejadian tersebut.

Hasil penyelidikan terhadap diduga pelaku pemilik uang palsu tersebut berinisial AT (29), Sopir, dengan alamat Robo, Desa Ranaka, Kabupaten Manggarai. 

Saat ini AT sudah diamankan di Polres Manggarai beserta barang bukti uang palsu pecahan 50.000 sebanyak 300.000 dan satu buah dompet warna coklat campur putih.

Baca juga: Tiba di Labuan Bajo, Ketum PKB dan Mendes PDTT Disambut Secara Adat Manggarai

Budiarsa juga menjelaskan, hasil Interogasi terhadap AT bahwa pada hari Senin 29 November 2021 pukul 08.30 Wita, AT menerima uang Rp 500.000  dari Kasmin untuk belanja keperluan selama dalam perjalanan dari Ende menuju Kabupaten Manggarai.

Uang tersebut disimpan didalam dompet warna coklat campur putih.

Kemudian pada hari Kamis 2 Desember 2021 sekitar pukul 17.00 Wita AT tiba di Kampung Maumere, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai selanjutnya pukul 20.00 Wita AT minum sopi (arak kobok) bersama Rino, Selus, Elis, Riski di kos milik Yanarius Jendo di Kampung Maumere Kelurahan Watu Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai. 

Pada saat minum sopi (arak kobok) tersebut AT tidak sadar siapa yang mengambil dompetnya yang berisi uang 500.000 dan setelah keesokan hari tepatnya hari Jumat tanggal 3 November 2021 pukul 09.00 Wita setelah  AT sadar  bahwa uang dalam dompet tersebut  telah habis digunakan untuk beli sopi dan rokok oleh teman-temannya.

Pada hari Jumat tanggal 3 Desember 2021 pukul 19.30 Wita pada saat pemilik kios memarahi penjaga kios karena menerima uang palsu AT dan Yanarius Jendo menyampaikan untuk jangan ribut nanti kami ganti uangnya dan keduanya mengganti uang tersebut sebanyak Rp. 30.000.

Baca juga: Kunjungi Wae Rebo Manggarai, Sandiaga: Wae Rebo adalah Simbol Kebangkitan Ekonomi Indonesia

Namun uang palsu pecahan Rp. 50.000 tetap dipegang oleh pemilik kios tersebut.

Menurut AT uang palsu Rp 500.000 yang diberikan oleh Kasmin di Ende tersebut telah dibelanjakan untuk membeli sopi dan rokok di kios milik Bibiana Nur.

Karena itu Kata Budiarsa, dugaan sementara uang palsu pecahan 50.000 sebanyak 400.000 yang beredar di kios milik Bibiana Nur adalah milik AT yang diberikan oleh Kasmin di Ende pada hari Senin tanggal 29 November 2021.

Dikatakan Budiarsa, dari hasil interogasi itu juga bahwa AT kenal dengan Kasmin sejak bekerja sebagai sopir dump truck di lokasi pengerjaan proyek bagunan di daerah Detuso Ende sejak awal bulan November 2021. Dan sebelum kembali ke Kalimantan Kasmin memberikan uang Rp 500.000  kepada AT di Ende pada hari Senin tanggal 29 November 2021. (*) 

Berita Manggarai Terkini

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved