Berita Flores Timur

Sidak Lokasi Proyek Toilet Taman Felix Fernandez, DPRD Flotim Protes Adanya Dispensasi PPK

Anggota Komisi C DPRD Flores Timur (Flotim), Rofinus Baga Kabelen dan Muhamad Mahlih sidak ke lokasi proyek pembangunan toilet di Taman Kota Felix Fer

Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA)
Anggota Komisi C DPRD Flores Timur, Rofinus Baga Kabelen dan Muhamad Mahlih saat meninjau lokasi proyek pembangunan toliet di Taman Kota Felix Fernandez Larantuka 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda

POS-KUPANG.COM,LARANTUKA-Anggota Komisi C DPRD Flores Timur (Flotim), Rofinus Baga Kabelen dan Muhamad Mahlih sidak ke lokasi proyek pembangunan toilet di Taman Kota Felix Fernandez, Jumat 3 Desember 2021. 

Proyek yang bersumber dari DAK 2021 sebesar Rp. 982 juta yang dikerjakan oleh CV Surya Nusa ini dinilai bermasalah lantaran telah selesai masa kontrak pada 3 November lalu. DPRD geram karena PPK Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Flotim bukan memberikan addendum waktu, tapi malah memberikan masa dispensasi hingga 30 hari. 

"Sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2021 atas perubahan Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah, tidak mengenal adanya dispensasi. Yang ada hanya adendum. Jika PPK beri dispensasi, dia pakai rujukan aturan mana? Ini kelemahan PPK," tegas anggota Komisi C DPRD Flotim, Muhammad Mahlin. 

Menurut dia, PPK sangat berani menerapkan dispensasi terhadap proyek pengerjaan yang nyata-nyata sudah selesai masa kontrak. Apalagi dispensasi itu tidak ada dalam Perpres. 

"Kita akan panggil PPK untuk dibahas di lembaga. Ada kecenderungan pemerintah dan PPK bersembunyi di balik dispensasi. Dispensasi ada kecuali dengan alasan bencana alam," katanya. 

Sementara anggota DPRD dari PAN, Rofinus Baga Kabelen mengaku akan melaporkan persoalan itu ke pimpinan DPRD untuk dibahas. Pada prinsipnya, kata dia, daerah tidak boleh dirugikan terkaya pihak ketiga atas kebijakan PPK. 

"PPK-nya akan kita minta penjelasan supaya pihak ketiga tidak dirugikan. Jangan sampai keteledoran PPK merugikan pihak ketiga. Secara administrasi kita akan sandingkan dengan fakta lapangan untuk mengetahui akar permasalahannya," katanya.

"Point Dispensasi ini pakai pasal mana dalam Perpres. Kita akan sesuaikan dengan aturan nanti. Kalau sesuai aturan harus diterapan adendum maka sejak 4 November sudah terhitung dendanya," sambungnya.

Sesuai fakta lapangan, kata dia, proyek pengerjaan itu tidak akan selesai pada akhir masa dispensasi 4 Desember. Karena itu, ia meminta, PPK mulai menerapkan denda keterlambatan terhitung 4 Desember hari ini.

Sementara kontraktor pelaksana CV Surya Nusa, F.X Paji Letor, mengaku keterlambatan kerja dan denda merupakan resiko dan tanggungjawab kerja seorang kontraktor. 

Meski sudah terlambat, ia optimistis akan menyelesaikan pekerjaan itu dalam waktu dekat. 

"Saya siap bertanggungjawab jika diterapkan denda. Terlambat itu hal biasa. Tidak ada soal. Kecuali saya merugikan keuangan negara. Kita tidak boleh terjebak dengan provokasi di FB seperti tulisan Ruth Kabelen, seolah-olah menuduh kami mencuri uang negara dengan hilangkan tahapan plester. Padahal volumenya hanya 100 dia tulis 200 lebih. Tidak benar itu. Jangan karang," tegasnya. 

Sebelumnya, PPK Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Flotim, John Wilbert mengaku jika proyek itu sudah selesai masa kontrak pada 3 November. Setelah meminta kajian dari tim teknis dan konsultan pengawas, maka pihaknya memberikan dispensasi 30 hari hingga 4 Desember. 

"Ada penundaan pekerjaan karena proses pematokan lokasi, seperti rubuhkan toilet lama yang memakan waktu. Dan saya punya hak meminta tunda karena lokasi belum siap. Maka berdasarkan pasal kompensasi, saya sebagai PPK memberi dispensasi 30 hari. Tanggal 15 Desember harus sudah PHO. Tidak ada masalah," ujarnya kepada wartawan belum lama ini. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved