Sholat Maghrib
Laksanakan Sholat Maghrib, Tata Cara Sholat Jamak Takhir Maghrib dan Isya
Sholat jamak adalah sebuah kemudahan bagi umat muslim dalam menjalankan ibadah sholat.
Menjamak sholat hukumnya mubah, artinya diperbolehkan menjamak bagi orang-orang yang memenuhi syarat-syarat sebagai berkut:
Pertama, musafir atau dalam perjalanan, dengan jarak minimal 81 km (menurut kesepakatan sebagian besar ulama).
Kedua, bukan dalam perjalanan maksiat. Ketiga, dalam keadaan ketakutan, seperti sakit, hujan lebat, angin topan atau bencana alam lainnya.
Syarat ketiga berlaku bagi orang yang senang melaksanakan shalat berjama’ah di masjid
2 Macam Sholat jamak
Shalat jamak terbagi dua bagian, yaitu:
Pertama, Jamak Takdim ialah mengumpulkan dua sholat fardhu untuk dikerjakan bersama-sama pada waktu shalat yang pertama.
Syarat jamak takdim adalah:
1.Dimulai dari shalat yang pertama.
2.Niat jamak pada waktu sholat yang pertama
3.Berturut-turut antara sholat pertama dengan shalat yang kedua.
4.Masih dalam perjalanan.
Kedua, Jamak Takhir
Sholat jamak takhir adalah mengumpulkan dua shalat fardlu untuk dikerjakan secara bersama-sama pada waktu shalat yang kedua.
Misalnya, zhuhur dengan ‘ashar dilaksanakan pada waktu 'ashar, maghrib dengan ‘isya dilaksanakan pada waktu ‘Isya.