Sholat Maghrib

Laksanakan Sholat Maghrib, Tata Cara Sholat Jamak Takhir Maghrib dan Isya

Sholat jamak adalah sebuah kemudahan bagi umat muslim dalam menjalankan ibadah sholat.

Editor: Gordy Donofan
Tribunnews.com
Ilustrasi: sholat maghrib 

Menjamak sholat hukumnya mubah, artinya diperbolehkan menjamak bagi orang-orang yang memenuhi syarat-syarat sebagai berkut:

Pertama, musafir atau dalam perjalanan, dengan jarak minimal 81 km (menurut kesepakatan sebagian besar ulama).

Kedua, bukan dalam perjalanan maksiat. Ketiga, dalam keadaan ketakutan, seperti sakit, hujan lebat, angin topan atau bencana alam lainnya.

Syarat ketiga berlaku bagi orang yang senang melaksanakan shalat berjama’ah di masjid

2 Macam Sholat jamak

Shalat jamak terbagi dua bagian, yaitu:

Pertama, Jamak Takdim  ialah mengumpulkan dua sholat fardhu untuk dikerjakan bersama-sama pada waktu shalat yang pertama.

Syarat jamak takdim adalah:

1.Dimulai dari shalat yang pertama.

2.Niat jamak pada waktu sholat yang pertama

3.Berturut-turut antara sholat pertama dengan shalat yang kedua.

4.Masih dalam perjalanan.

Kedua, Jamak Takhir

Sholat jamak takhir adalah mengumpulkan dua shalat fardlu untuk dikerjakan secara bersama-sama pada waktu shalat yang kedua.

Misalnya, zhuhur dengan ‘ashar dilaksanakan pada waktu 'ashar, maghrib dengan ‘isya dilaksanakan pada waktu ‘Isya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved