Berita Malaka
Tersangka Percobaan Percabulan di Malaka Dibekuk Polisi
Kemudian pada saat itu Korban berteriak minta tolong dan berusaha melepaskan sekapan tangan Tersangka tersebut.
Penulis: Edy Hayong | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong
POS-KUPANG.COM, BETUN--Tersangka EN alias NT (21) ditangkap dan ditahan oleh Polisi karena berniat berbuat tidak baik terhadap Korban DA alias B (64) yang terjadi pada Rabu tanggal 17 November 2021 sekira pukul 17.00 Wita bertempat di dalam kebun Dusun Nekeas Desa Biris, Kecamatan Wewiku.
Saat ini ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Malaka untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya tersebut Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan.
Kapolres Malaka, AKBP Rudy JJ Ledo melalui Kasat Reskrim, Iptu Jamari menyampaikan hal ini kepada Wartawan di Malaka, Rabu 1 Desember 2021.
Dijelaskan Jamari, kasus ini berawal pada saat itu Korban DA Alias B pulang dari kebun namun tiba-tiba Tersangka EN Alias NT datang dari arah belakang dan langsung menyekap/menutup mata, mulut serta hidung Korban dengan kuat.
Baca juga: Partisipasi Warga Malaka untuk Vaksinasi Masih Rendah
Kemudian pada saat itu Korban berteriak minta tolong dan berusaha melepaskan sekapan tangan Tersangka tersebut.
Oleh karena teriakan Korban keras sehingga pada saat itu di dengar oleh saksi Paulus Kehi, Lusia Tungga, dan Petronela Bui Fouk sehingga saat itu para saksi mendatangi tempat teriakan tersebut berasal.
Dan pada saat para Saksi berjarak sekitar 25 meter dari tempat kejadian para saksi melihat Tersangka masih menyekap Korban dengan menggunakan tangannya.
Pada saat para Saksi mendekati tempat kejadian kemudian Tersangka langsung melepaskan Korban dan melarikan diri.
Tersangka saat melakukan tindak pidana tersebut dimana Tersangka tidak menggunakan baju/hanya menggunakan celana Levis Pendek.
Baca juga: Satgas pamtas RI-RDTL Bangun Sinergitas dengan Polres Malaka
"Tersangka telah kita tangkap dan kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas tindakannya tersebut Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan," tutur Jamari, SH., MH.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/pembangunan-mako-polres-malaka-sudah-mencapai-50-persen.jpg)