Berita Nasional

Sempat ‘Menghilang’ Usai Ditegur Prabowo, Fadli Zon Kini Dilaporkan ke MKD Oleh Sosok Ini

Sempat ‘Menghilang’ Usai Ditegur Prabowo, Fadli Zon Kini Dilaporkan ke MKD Oleh Sosok Ini

Editor: Gordy Donofan
Instagram Fadli Zon
Fadli Zon. 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pihaknya bakal mempelajari putusan itu secara detail, sebelum mengambil keputusan selanjutnya.

"Putusan tersebut kami masih akan pelajari terlebih dahulu, sebelum kemudian DPR mengambil langkah-langkah sesuai dengan mekanisme yang ada untuk menaati putusan tersebut," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Kendati demikian, DPR menghormati putusan MK tersebut yang final dan mengikat.

Dia menekankan kembali, pihak DPR baru akan melihat secara detail putusan MK tersebut.

"Ya ini kan baru putusan tadi."

"Kami akan melihat secara detail dan akan dibikin kajiannya oleh badan keahliannya."

"Baru kemudian akan lakukan sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR."

"Oleh karena itu mohon juga diberikan waktu kepada kami untuk membuat kajian serta mempelajari isi putusan tersebut dengan utuh."

"Sehingga kami juga dapat mengambil langkah langkah yang tepat," tuturnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11/2020, bertentangan dengan UUD 1945.

"Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6573) bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945."

"Dan tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan Chanel YouTube MK, Kamis (25/11/2021).

MK pun memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan.

"Dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU 11/2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen," kata Anwar.

Anwar juga mengatakan, jika tak dilakukan perbaikan, maka materi muatan atau pasal UU yang dicabut UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved