Berita Nasional
Sempat ‘Menghilang’ Usai Ditegur Prabowo, Fadli Zon Kini Dilaporkan ke MKD Oleh Sosok Ini
Sempat ‘Menghilang’ Usai Ditegur Prabowo, Fadli Zon Kini Dilaporkan ke MKD Oleh Sosok Ini
"Oleh sebab saya meminta kepada MKD DPR untuk memanggil Fadli Zon guna untuk membuktikan ucapannya tersebut siapa orang yang dimaksud invisible hand itu?"
"Ini seolah-olah menuduh Pemerintah dan DPR membuat UU titipan terlebih ini dapat dikategorikan merendahkan, menghina lembaga DPR RI itu sendiri," ujarnya.
Adapun pokok pengaduan ini terkait dengan komentar Fadli Zon di akun Twitter-nya pada 27 November 2021.
"UU ini harusnya batal karena bertentangan dengan konstitusi dan banyak masalah sejak awal proses. Terlalu banyak Invisible hand. Kalau diperbaiki dalam 2 tahun artinya tak bisa digunakan yang belum diperbaiki," tulis Fadli.
Sempat menghilang usai ditegur Prabowo Subianto karena kritik Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kini, Fadli Zon kembali muncul di akun sosial medianya lagi.
Diketehui sekitar dua pekan Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR sekaligus Politisi Partai Gerindra Fadli Zon tak lagi berkicau di Twitter, usai ditegur Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Fadli Zon ditegur lantaran menyindir Presiden Joko Widodo soal banjir di Sintang, Kalimantan Barat.
Cuitan terakhir Fadli Zon disampaikan pada 13 November 2021.
Namun, pada Sabtu (27/11/2021) Fadli Zon tiba-tiba muncul.
Ia mengunggah dua cuitan, salah satunya berkomentar mengenai hasil keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Fadli Zon menyebut, sejumlah point dalam Undang-undang Cipta Kerja bertentangan dengan konstitusi.
Ia menyatakan, adanya keputusan MK tersebut, seharusnya pemerintah membatalkan Undang-undang Cipta Kerja.
"UU ini harusnya batal karena bertentangan dengan konstitusi dan banyak masalah sejak awal proses. Terlalu banyak “invisible hand”. Kalau diperbaiki dalam 2 tahun artinya tak bisa digunakan yang belum diperbaiki," tulis Fadli Zon di Twiiter pribadinya, Sabtu.
Pimpinan DPR merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, bertentangan dengan UUD 1945.