Berita Manggarai Timur

Respon Fraksi Gerakan Bintang Karya Demokrat Terkait Pembatalan Pembelian Mobil Dinas Pimpinan DPRD

Respon Fraksi Gerakan Bintang Karya Demokrat Terkait Pembatalan Pembelian Mobil Dinas Pimpinan DPRD

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Rapat Banggar DPRD Kabupaten Manggarai Timur. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM | BORONG - Ketua DPRD Manggarai Timur, Heremias Dupa akhirnya memutuskan untuk membatalkan terkait anggaran pembelian tiga mobil untuk pimpinan DPRD senilai Rp 1,5 miliar.

Terkait pembatalan pengadaan mobil dinas pimpinan DPRD ini disambut apresiasi oleh Fraksi Gerakan Bintang Karya Demokrat DPRD Kabupaten Manggarai Timur.

"Fraksi Gerakan Bintang Karya Demokrat sangat sepakat dan apresiasi atas keputusan pimpinan untuk pembatalan pembelian tiga unit mobil dinas pimpinan DPRD itu, meskipun dari segi regulasi pembelian mobil itu sudah pas,"ungkap Ketua Fraksi Gerakan Bintang Karya Demokrat, Lucius Modo kepada POS-KUPANG.COM, usai rapat Paripurna ke-33 DPRD Kabupaten Manggarai Timur, Senin 29 November 2021 malam.

Menurut Politisi Partai Demokrat ini, pihaknya sepakat terhadap keputusan yang diambil oleh Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Timur ini, karena ada banyak infrastruktur terutama jalan yang perlu diperbaiki apalagi keputusan anggaran itu untuk dialihkan pembangunan fisik jalan Golo Mongkok-Satar Lahing yang menghubungkan 10 desa di Kecamatan Rana Mese.

"Keputusan pembatalan ini dan anggaran ini dialihkan untuk pembangunan fisik ruas jalan itu karena menghubungkan 10 desa yang nota bene ada Puskesmas, Pustu, sekolah dan fasilitas publik lainya. Dan juga untuk memfungsikan jembatan di kali Wae Musur yang menghubungkan ruas jalan itu yang selama ini parkir atau tidak fungsikan,"ungkap Ketua DPC Partai Demokrat Manggarai Timur.

"Benar memang masih banyak Infrastruktur jalan yang perlu dibutuhkan perbaikan. Tapi saya pikir pak ketua DPRD sudah list dari alokasi anggaran yang ada ini dia bisa menyelesaikan beberapa masalah sekalian. Saya kira ini keputusan yang tepat,"tambahnya.

Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Timur, Heremias Dupa, menjelaskan, pimpinan DPRD sesuai ketentuan pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 tentang hak keuangan dan administrasi Pimpinan dan anggota DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan Ketua dan Wakil Ketua DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana jabatan dan bebas tugas yang diembannya sebagai pejabat daerah.

Maka guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya, pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa kendaraan dinas jabatan sesuai aturan yang ada. Hal ini menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas pimpinan DPRD.

Karena berdasarkan ketentuan tersebut, Heremias juga menjelaskan, usia mobil pimpinan DPRD saat ini berusia 6 tahun. Dengan usia aset itu telah memenuhi syarat untuk dijual/dilelang sesuai ketentuan pasal 10 Ayat 1 poin (a) peraturan pemerintah nomor 84 tahun 2018 tentang penjualan barang milik daerah berupa kendaraan dinas perorangan.

Selain itu, dengan usia mobil tersebut saat ini, maka beban biaya operasional kendaraan tersebut membutuhkan biaya perawatan yang cukup besar. Tentu mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan sebagai pimpinan DPRD apalagi dengan kondisi geografis dan wilayah yang cukup luas.

Dan juga pengadaan kendaraan dinas pejabat Pimpinan DPRD yang berusia 6 tahun, kurang 1 tahun sesuai dengan ketentuan umur ekonomis barang milik daerah yang diatur dalam Perbup Nomor 15 A Tahun 2020 tentang kebijakan akuntansi Pemda Manggarai Timur.

Heremias juga mengatakan, dinamika terkait pembahasan pembelian tiga unit mobil pimpian DPRD ini sudah berlangsung sejak KUA-PPAS melalui rancangan pemerintah pada Tahun 2022 dan sudah dibahas juga pada tingkat Komisi dan sudah disetujui begitu juga dibahas Banggar juga sudah disetujui.

"Tapi keputusan ini bukan final dan mengikat karena masih ada tahapan selanjutnya yaitu di RAPBD meski juga dibahas di tingkat Banggar. Tetapi yang paling penting di Paripurna, karena segala keputusan pembahasan finalnya di Paripurna,"jelas Heremias.

Setelah menimbang dan memperhatikan ketentuan itu, Heremias menegaskan, pertama sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, tentang harga satuan nasional, satuan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas, digunakan untuk mempertahankan kendaraan dinas agar tetap dalam kondisi normal dan siap pakai sesuai peruntukannya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved