Sabtu, 11 April 2026

Berita Nasional

Pakar Hukum dan Serikat Pekerja Nilai Pernyataan Jokowi soal UU Ciptaker Menyesatkan

Mereka menilai pernyataan mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyesatkan karena melenceng dari substansi putusan MK soal UU Cipta Kerja. 

Editor: Agustinus Sape
Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo saat memberikan arahan kepada jajaran komisaris dan direksi PT PLN dan PT Pertamina, Selasa 16 November 2021. 

Pakar Hukum dan Serikat Pekerja Nilai Pernyataan Jokowi soal UU Ciptaker Menyesatkan

POS-KUPANG.COM, JAKARTAPernyataan Presiden Joko Widodo menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang Cipta Kerja menuai tanggapan dari pakar hukum dan serikat pekerja.

Mereka menilai pernyataan mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyesatkan karena melenceng dari substansi putusan MK soal UU Cipta Kerja. 

Untuk diketahui, Presiden Jokowi menyatakan tidak ada satu pasal pun di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dibatalkan oleh MK.

Menurut Jokowi, UU Cipta Kerja dan seluruh aturan turunannya masih berlaku.

Jokowi menyebut MK memberi waktu dua tahun bagi pemerintah dan DPR untuk memperbaiki aturan tersebut.

"Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 29 November 2021.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) lebih memahami maksud putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan formil Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja.

Feri menyebut dalam putusannya, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Menurutnya, inkonstitusional bersyarat berarti UU tersebut dinyatakan konstitusional setelah dilakukan perbaikan dalam dua tahun.

"Presiden mesti memahami maksud dari putusan inkonstitusional bersyarat. Maksud dari inkonstitusional bersyarat adalah UU tersebut dinyatakan inkonstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan paling lama dua tahun," kata Feri saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (29/11).

Meskipun poin 4 putusan MK menyatakan UU Cipta Kerja berlaku, kata Feri, bukan berarti dapat diterapkan.

Pasalnya, dalam poin 7 putusan tersebut, MK melarang pemerintah membuat kebijakan dan mengeluarkan peraturan teknis yang baru dan membekukan yang sudah ada.

Dengan demikian, Feri menyatakan UU Cipta Kerja tidak dapat digunakan sama sekali sampai pemerintah dan DPR memperbaikinya dalam kurun waktu dua tahun sebagaimana putusan MK.

"Jadi dua tahun itu untuk memperbaiki, bukan untuk menerapkan. Masalahnya UU Cipta Kerja itu tidak bisa diperbaiki karena model omnibus law multi klaster atau tema tidak dikenal dalam UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ujarnya.

"Sementara putusan MK memerintahkan memperbaiki UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja saja. Dengan kata lain, UU omnibus law cipta kerja sudah tamat riwayatnya," kata Feri.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved