Breaking News:

Berita Nagekeo

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Dua Tersangka Bom Ikan di Nagekeo Segera Disidangkan

Dengan demikian semua berkas perkaranya sudah kita limpahkan atau serahkan ke Kejaksaan Negeri Ngada

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM, MBAY--Berkas perkara dua tersangka kasus bom ikan yang terjadi di Nangadhero, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo beberapa waktu yang lalu sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Ngada pada tanggal 14 November 2021.

Karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, maka pihak Satreskrim Polres Nagekeo sudah melimpahkan dua tersangka yakni Kamalulah alias Kamalu (52 ) dan Muhamad Aco (41) ke Kejaksaan Negeri Ngada.

Dengan sudah dilimpahkannya kedua tersangka itu, maka kedua tersangka resmi menjadi tahanan Kejari Ngada pada 25 November 2021 dan saat ini kedua tersangka masih dititipkan di Rutan Polres Nagekeo.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Nagekeo Iptu Rifai dalam keterangan pers, Jumat 26 November 2021.

Iptu Rifai mengatakan, kedua tersangka tersebut merupakan pihak yang melakukan pemboman ikan yang ditangkap tangan oleh anggota Polres Nagekeo pada tanggal 3 September 2021 lalu di Desa Nangadhero, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.

Baca juga: Covid-19 di kabupaten Nagekeo Bergerak Naik, Warga Dihimbau Waspada

Kedua tersangka terbukti melanggar Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Larangan Menggunakan Bahan Peledak di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan UU Nomor 17 Pasal 12 Tahun 1948 Tentang Menggunakan atau Memasukan Bahan Peledak ke dalam laut dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

"Keduanya telah melakukan pelanggaran dengan memasukan bahan peledak ke laut, mencari ikan dengan cara cara yang dilarang oleh Undang Undang. Oleh sebab itu, yah keduanya penjara seumur hidup," jelasnya.

Iptu Rifai menjelaskan, dalam kasus tersebut, kedua tersangka memiliki tugas dan peran yang berbeda dimana Kamalulah alias Kamalu berperan sebagai perakit bom sedangkan Muhamad Aco berperan sebagai eksekutor di lapangan.

Tersangka kamalu merakit bom di Kaburea Kecamatan Wolowae dan kemudian di bawa oleh Muhamad Aco untuk melancarkan aksinya di sepanjang pantai Nangadhero dan Maropokot  Mbay.

Baca juga: Ketua Dekranasda Nagekeo Harap Peserta Pelatihan Tenun Ikat Jadi Milenial Cakap

"Alhamdulillah berkas perkara kedua tersangka sudah P21 dan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Ngada pada tanggal 14 Nopember 2021. Dengan demikian semua berkas perkaranya sudah kita limpahkan atau serahkan ke Kejaksaan Negeri Ngada," ungkapnya.

Dalam melakukan penyelidikan kasus tersebut, terang Iptu Rifai, pihaknya juga meminta bantuan dua orang ahli penjinak bom dari  Detasemen Gagana Satuan Brimob Polda Nusa Tenggara Timur dan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Nusa Tenggara Timur.

"Kedua tim ahli ini tugasnya memeriksa barang bukti, baik itu material maupun bahan pembuatan dan sudah disampling oleh pihak ahli tersebut, dan khusus tim dari DKP Propinsi memeriksa sejauh mana kerusakan biota laut akibat dari bahan peledak tersebut," ungkapnya. (*)

Berita Nagekeo Terkini

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved