CPNS 2021
Tes SKB Kemenkumham 2021 Sudah Dimulai 27 November 2021, Simak Ketentuan dan Tata Tertib Saat SKB
Tes SKB Kemenkumham 2021 sudah dimulai 27 November 2021, simak Ketentuan dan Tata Tertib saat SKB
Tes SKB Kemenkumham 2021 Sudah Dimulai 27 November 2021, Simak Ketentuan dan Tata Tertib Saat SKB
POS-KUPANG.COM - Pelaksanaan tes atau ujian seleksi kompetensi bidang ( SKB ) CPNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemekumham) 2021 sudah dimulai sejak Sabtu 27 November 2021.
Bagi kamu yang belum mendapat jadwal tes SKB CPNS Kemenkumham 2021, silakan simak ketentuan dan dan tata tertib SKB serta lokasi ujian.
Ketentuan dan tata tertiba serta jadwal SKB CPNS Kemekumham merujuk pada Surat Pengumuman SEK-KP.02.01-83 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Computer Assisted Test Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2021.
Baca juga: Tak Hanya 225 Orang, BKN Beri Sinyal Peserta SKD CPNS 2021 yang Didiskualifikasi Akan Bertambah
Ujian SKB hanya berlaku untuk peserta dengan Kualifikasi Pendidikan Non SLTA (Dokter, S-2, S-1 dan D-III).
Berikut Ketentuan SKB CPNS Kemenkumham 2021 dikutip dari cpns.kemenkumham.go.id:
1. Peserta WAJIB membawa Kartu Peserta Ujian asli dan e-KTP asli / Kartu Keluarga asli atau Kartu Keluarga yang dilegalisir Pejabat berwenang/Surat Keterangan Perekaman Kependudukan asli;
2. Peserta WAJIB melakukan Swab Test PCR kurun waktu maksimal 3 x 24 Jam atau Rapid Test Antigen kurun waktu maksimal 1 x 24 Jam dengan hasil Negative/Non Reaktif sebelum tanggal pelaksanaan Seleksi SKB CAT dan membawa hasil pada saat ujian;
Baca juga: Ini Ketentuan Terbaru,Syarat,Tata Tertib & Tahapan SKB CPNS 2021,Cek Dokumen Wajib Dibawa & Dilarang
3. Peserta WAJIB menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
4. Peserta WAJIB menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan peserta lainnya;
5. Peserta WAJIB diukur suhu tubuhnya. Bagi peserta yang hasil pengukuran suhu tubuhnya > 37,3 derajat celcius dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 3 (kali) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan.
Jika hasil pemeriksaan ulang kedua tetap memiliki suhu tubuh > 37,3 derajat Celcius, maka peserta diperiksa oleh Tim Kesehatan dan berlaku ketentuan apabila Tim Kesehatan merekomendasikan peserta tetap dapat mengikuti seleksi, maka peserta dapat mengikuti seleksi di ruangan khusus;
6. Ketentuan pakaian bagi peserta sebagai berikut :
- Baju kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;
- Celana panjang / rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);