Berita Flores Timur

Padma Indonesia Minta BPK Audit BPR Flotim

Lembaga Padma Indonesia Minta Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) Mengaudit BPR Flotim

Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
Ketua Padma Indonesia, Gabriel Goa dan Kuasa Hukum BPR Flotim, Ipi Daton 

Sementara, kuasa hukum BPR Flotim, Ipi Daton mengatakan, BPR tetap melakukan proses sesuai dengan aturan.

Pernyataan Direktur Padma, menurut dia, adalah pernyataan sepihak setelah mendengar cerita dari debitur. Padahal, fakta yang sesungguhnya yang terjadi, tidak disampaikan ke Padma.

"Satu hal yang menarik adalah, saya dengan tegas menolak Ricki Leo dan istrinya, Lilis Keraf. Jauh sebelum covid, mereka sudah melakukan kredit macet," katanya.

Ia mengatakan, BPR mempunyai hak untuk menolak reschedule. Hal penolakan ini dilakukan setelah dipbank bpr pux hak untuk menolak resceduling. Hal penolakan ini dilakukan setelah dipertimbangkan oleh BPR dengan mengacu pada aturan OJK.

"Terkait masalah ini, Riki Leo dan Lilis Keraf sudah menggugat BPR tahun lalu, dan mereka kalah. Terus mau apa lagi. Jatuh tempo kredit juga sudah berakhir 28 September 2021," tutupnya. (*)

Baca Berita Flores Timur Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved