Berita Flores Timur
Padma Indonesia dan Kompak Siap Advokasi Polemik Nasabah dan BPR Flotim
Polemik antara Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Larantuka, Kabupaten Flores Timur (Flotim) dengan nasabah, Ricky Leo belum juga berakhir
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda
POS-KUPANG.COM,LARANTUKA- Polemik antara Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Larantuka, Kabupaten Flores Timur (Flotim) dengan nasabah, Ricky Leo belum juga berakhir.
Permintaan reschedule oleh nasabah hingga saat ini ditolak BPR. BPR pun mengancam akan melakukan sita eksekusi terhadap barang jaminan berupa rumah milik nasabah yang terletak di Kelurahan Sarotari Timur, Kota Larantuka.
Polemik ini pun memantik reaksi dari Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia dan Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) untuk membela hak-hak kemanusiaan nasabah.
Direktur Padma Indonesia, Gabriel Goa mengatakan, sikap BPR yang menolak permohonan rescedul nasabah dan ngotot melakukan sita eksekusi merupakan bentuk intimidasi dan perampasan hak ekosop nasabah.
"Kita sedang dilanda pandemi covid-19, termasuk nasabah yang juga pelaku UMKM. Seharusnya berikan ruang reschedule. Jangan lakukan intimidasi atau memaksa nasabah. Kecuali debitur ini masuk debitur nakal. Debitur ini punya etiket baik, masih melakukan cicilan sesuai kemampuannya. Ini yang membuat Padma dan Kompak turun tangan siap membela para nasabah," ujarnya saat menggelar konferensi pers secara virtual, Sabtu 28 November 2021.
Menurut dia, BPR seharusnya hadir untuk menyelamatkan debitur bukan mempermalukan nasabah, apalagi melakukan intimidasi. Sebagai nasabah yang terdampak covid-19, BPR yang menerima kucuran dana dari APBD, seharusnya melindungi pelaku UMKM yang juga masyarakat Flores Timur.
"Sudah ada kebijakan nasional agar koperasi atau bank-bank jangan coba-coba memaksa nasabah. Kami ingatkan kepada bank juga koperasi, jangan melakukan intimidasi atau tekanan kepada debitur untuk mengembalikan utang-utang, apalagi belum jatuh tempo. Berikan ruang untuk reschedule, kecuali debitur nakal melakukan korupsi dan mau melarikan diri ke luar negeri. BPR wajib hukumnya menyelamatkan rakyat. Ini yang kami mau bela," tegasnya.
Ia mengimbau Dirut BPR Larantuka dan pengacaranya lebih mempertimbangkan kemanusiaan dan membangun relasi yang baik dengan pada debitur.
"Jangan mentang-mentang punya uang, lalu anda lakukan intimidasi. Jika BPR memaksa sita eksekusi, maka kami akan lakukan upaya luar biasa di tingkat nasional termasuk melaporkan orang-orang yang terlibat ke Komnas HAM," tegasnya. (*)
Baca Berita Flores Timur Lainnya