Berita Nagekeo
Warga Natanage Persoalkan Lokasi Penataan Pasar Rabu Boawae di Nagekeo
penataan dan penertipan pasar, jelas Bernadus, sebagai ahli waris pihaknya merasa keberatan dengan lokasi tanah
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM, MBAY--Sejumlah warga dari Kecamatan Boawae khususnya dari Suku Tegu Bidiau menemui Bupati Nagekeo, Johannes Don Bosco Do guna mempersoalkan status tanah yang menjadi lokasi penataan dan penertiban pasar Rabu Boawae.
Pertemuan antara warga dan Bupati Nagekeo tersebut dilakukan di Aulah Sekda Nagekeo, Senin 22 November 2021.
Berdasarkan pantauan yang dilakukan oleh Pos Kupang, hadir dalam pertemuan tersebut yakni Bupati Negekei Johanes Don Bosco Do, Asisten Satu Setda Nagekeo Emanuel Ndun, Kabag Tata Pem Nagekeo Oscar Sina, dan Kabid Pengasetan Nagekeo Abdullah Latif.
Hadir pula Kepala BKD Nagekeo Marselinus Lowa, Camat Boawae Fitalis Bai, Pjs Danramil 1625.03/Boawae Serma Marselinus Uku, Kabag Humas Nagekeo Silvester Teda Seda, serta Perwakilan Ahli Waris Tanah Pasar Rabu Boawae Fransiska Dede, Paskalis Mosa dan Leonardus Lowa.
Baca juga: Rekapitulasi Perolehan Hasil Suara Pilkades Serentak di Kabupaten Nagekeo, Siapa Terpilih ?
Dalam peretemuan tersebut, Ahli Waris Tanah Pasar Rabu Boawae, Bernadus Lowa mengaku, sebagian tanah disebelah lapangan olahraga Pasar Boawae sudah diwarisi oleh orangtua kepada mereka sehingga saat ini, mereka sudah mengolah lahan tersebut menjadi lahan pertanian dan pemukiman.
Namun saat Camat Boawae bersama tim datang dengan alat berat pada, Jumat 18 November 2021 lalu untuk menggusur lahan guna melakukan penataan dan penertipan pasar, jelas Bernadus, sebagai ahli waris pihaknya merasa keberatan dengan lokasi tanah untuk kepentingan umum.
Bahkan, pihaknya mendengar bahwa tanah tersebut sudah ada sertifikat yang dimiliki oleh pemda Nagekeo sejak tahun 1997 yang lalu, sehingga pihaknya datang untuk menyampaikan pikiran tersebut kepada Bupati.
"Mungkin Bapak Bupati punya cara dan pikiran dari hati Bapak Bupati yang akan diberikan kepada kami sebagai ahli waris tanah dipasar rabu, bahwa proses pembangunan bisa berjalan tapi kami juga dipikirkan juga dengan hak-hak kami yang berada dipasar rabu Boawae," ujarnya.
Sementara ahli waris lainnya, Hilarius Sugi Uma menjelaskan bahwa tanah Pasar Rabu Boawae adalah tanah milik mereka yang selama ini diabaikan pemerintah baik itu pemerintah kecamatan Boawae maupun pemerintah Kabupaten Nagekeo.
Menurut Hilarius, camat Boawae terdahulu tidak pernah melakukan pendekatan kepada ahli waris yang sah terlebih dahulu sebelum ahli waris menyerahkan tanah tersebut kepada pemerintah pada tahun 1997 yang silam.
"Karena pemerintah Kabupaten Nagekeo tidak ada pendekatan dengan kami sebagai pemilik hak ahli waris dan penyerahan tahun 1997 kami tidak dilibatkan oleh pemerintah," ungkapnya.
Untuk diketahui, bahwa persoalan tersebut sudah dimediasi ditingkat Kecamatan Boawae, namun belum ada titik temu sehingga persoalan itu dibawah ketingkat kabuapten untuk bahas bersama dengan Bupati Nagekeo. (*)