Berita Nagekeo

Status Lahan Pasar Boawae Dipersoalkan, Bupati Nagekeo Tawarkan Dua Opsi Solusi

Status Lahan Pasar Boawae Dipersoalkan, Bupati Nagekeo Tawarkan Dua Opsi Solusi

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Bupati Nagekeo, Johannes Don Bosco Do. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM, MBAY-Bupati Nagekeo, Johannes Don Bosco Do menawarkan dua opsi solusi atas keberatan yang dipersoalkan warga Natanege dari Kecamatan Boawae terkait status tanah yang menjadi lokasi penataan dan penertiban pasar Rabu Boawae.

Dua opsi solusi yang ditawarkan Bupati Don yakni mempersilahkan warga yang merasa keberatan agar menempuh jalur hukum supaya mempersoalkan status sertifikat tanah tersebut di pengadilan dan pemberian kompensasi kepada warga yang keberatan.

Bupati Don menawarkan dua opsi solusi tersebut dalam pertemuan bersama dengan warga Natanage di Aula Setda Nagekeo pada, Selasa 22 November 2021.

Dijelaskan Bupati Don, lahan Pasar Boawae dahulunya merupakan aset pemerintah Kabupaten Ngada yang diserahkan kepada pemerintah Kabupaten Nagekeo.

Karena terjadi perpindahan aset pasar Boawae tersebut, sehingga lahan lokasi pasar terbagi menjadi dua bagian yaitu di bagian timur dan bagian barat.

Sebelumnya lokasi Pasar Rabu Boawae terletak di Kantor Lurah Natanage Boawae. Namun lokasi pasar tersebut dipindahkan camat pada saat itu ke lokasi yang sekarang ini.

Menurutnya, keputusan mantan camat Boawae Yohanes Samping Ao untuk memindahkan Pasar Rabu Boawae merupakan hal yang tepat, karena daerah tersebut merupakan daerah pertumbuhan ekonomi.

Dalam perjalanan, pemerintah daerah ingin melakukan penataan pasar tersebut. Untuk melakukan penataan pasar pemerintah daerah bekerja merujuk kepada referensi lama, berdasarkan sertifikat yang diterbitkan pada tahun 1997.

"Dan saat ini kita pertanyakan kembali ke pemerintah kabupaten Nagekeo terkait status lokasi. Nah persoalan ini perlu kita selesaikan bersama," ungkapnya.

Bupati Don mengatakan, atas persoalan tersebut, pemerintah Kabupaten Nagekeo menawarkan dua opsi yakni mempersilahkan kepada mereka yang keberatan untuk menempu jalur hukum dan pemberian kompensasi berupa pembangunan rumah atau beasiswa.

"Karena berdasarkan sertifikat, maka tanah ini menunjukan hak kepemilikan dari pemda Nagekeo. Kemudian, sekarang kita diskusi untuk menempuh rasa keadilan, silakan gugat ke pengadilan saja untuk mencari keadilan," ujarnya.

Sebagai seorang pemimpin, kata Bupati Don, dirinya sangat paham dengan apa yang dirasakan oleh warga yang merasa keberatan karena mereka merasa tidak dihargai dengan adanya pembangunan pasar.

Disisi lain, tegas Bupati Don, pemerintah daerah Kabupaten Nagekeo merencanakan untuk menata kembali pasar Boawae tersebut, karena penataan pasar merupakan salah satu program prioritas dari pemerintah untuk meningkatkan ekonomi masyarakat.

Untuk itu, pemerintah daerah menawarkan bentuk kompensasi sebagai hasil jual beli lahan dalam bentuk pemberian bantuan rumah dan bantuan pendidikan kepada masyarakat yang merasa keberatan.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved