Berita Sumba Timur

Pemkab Sumba Timur Komitmen Bentuk Desa dan Kelurahan Sadar Hukum 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Timur berkomitmen untuk membentuk Desa Sadar Hukum dan Kelurahan Sadar Hukum

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kabag Hukum Setda Sumba Timur, Baka Emang, SH 

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Timur berkomitmen untuk membentuk Desa Sadar Hukum dan Kelurahan Sadar Hukum di wilayah itu. 

Kepala Bagian Hukum Setda Sumba Timur, Baka Emang, SH mengatakan, pemerintah Kabupaten mendorong 30 desa/kelurahan di wilayah itu mempersiapkan pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum pada 2022 mendatang. 

Menurut Baka Emang, berdasarkan Keputusan Bupati Sumba Timur pada 2019 silam, telah ditetapkan 4 desa dan 1 kelurahan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum. 

Namun demikian, akibat penyesuaian regulasi dan standar penilaian oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, pengajuan penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur tidak terlaksana pada 2020. 

"Kita ajukan kembali 4 desa dan 1 kelurahan untuk ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum oleh pemerintah pada 2022 mendatang. Selain itu, kita juga persiapkan 30 desa untuk menjadi desa/kelurahan sadar Hukum di wilayah ini," terang Baka Emang saat diwawancara Senin, 22 November 2021.

Pemerintah kabupaten Sumba Timur, lanjut dia, optimis terhadap lima wilayah yang telah ditetapkan sebagai desa/kelurahan binaan sadar hukum oleh bupati Sumba Timur dalam ketetapan pada 2028 lalu. Pasalnya, lima wilayah itu telah mendapat pendampingan secara rutin dari pemerintah kabupaten. 

Wilayah tersebut lanjut dia, terdiri dari Desa Kombapari di Matawai Amahu, Desa Mbatakapidu di Kecamatan Kota Waingapu, Desa Kiritana dan Kelurahan Malumbi di Kecamatan Kambera. 

Sebelumnya, saat membuka kegiatan pembentukan dan evaluasi desa sadar hukum Kabupaten Sumba Timur di Aula Setda Sumba Timur, Jumat 19 November 2021, Asisten Administrasi Umum Setda Sumba Timur Lu Pelindima menegaskan Pemkab Sumba Timur siap membentuk desa kelurahan sadar hukum di wilayah itu. 

Lu juga mengapresiasi kerjasama antara Pemkab Sumba Timur dan Kanwil Kemenkumham NTT dalam rangka evaluasi dan pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Menurut dia, pembentukan desa/kelurahan sadar Hukum dapat meminimalisir kasus kekerasan  terhadap perempuan dan anak yang sangat tinggi di kabupaten itu. 

Dihubungi terpisah, Kabid Hukum Kanwil Kemenkumham NTT Ariance Komile menjelaskan, desa kelurahan di Sumba Timur yang telah ditetapkan sebagai desa kelurahan binaan sadar hukum pada 2019 perlu ditinjau kembali dengan penyesuaian tergadai indikator yang baru sebagaimana dituangkan dalam Indeks Desa.

Indeks tersebut terdiri dari 4 poin utama yakni akses informasi hukum, implementasi hukum, keadilan serta Demokrasi dan regulasi. 

Pihaknya berharap agar pemerintah desa dan pemerintah kabupaten agar mempersiapkan dan melakukan pendampingan maksimal sehingga penilaian dan penetapan Desa/Kelurahan dapat dilaksanakan dengan baik oleh pihak Kemenkumham. (*) 

Baca Berita Sumba Timur Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved