Berita Ende
BKKBN Ende Susun Grand Design Pembangunan Kependudukan 2025 - 2045
menguraikan ada lima pilar dalam grand design pembagunan kependudukan. Pertama, pengendalian kuantitas penduduk.
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti
POS-KUPANG.COM, ENDE -- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang penyusunan grand design pembagunan kependudukan Kabupaten Ende, Senin 22 November 2021.
FGD yang berlangsung di Ruang Garuda, Kantor Bupati Ende ini, dibuka oleh, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ende, Agustinus G. Ngasu. Peserta kegiatan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lingkup Setda Kabupaten Ende
Tim penulis yang hadir sebagai narasumber dalam FGD antara lain, Prof. Dr. I Gusti Bagus Arjana, M, Drs. Andreas Asan, MM, Bella Theo Tomi P, S.Pd., M.Pd, Natalia Adel H. N. Mari, S. Pd., M. Pd dan tenaga teknis, Angela Regina Maria Wea, SST, M. Si.
Sekda Agustinus, dalam kesempatan itu, menerangkan, FGD tersebut merupakan penjabaran dari Peraturan Presiden No. 153 Tahun 2014 tentang grand design pembagunan kependudukan.
Dia mengapresiasi tim penulis yang telah mendampingi dan mendukung BKKBN Kabupaten Ende, untuk menyusun grand design pembagunan kependudukan.
Baca juga: Jenderal Dudung Abdurachman Jadi KSAD, Dituding Anak Emasnya Jokowi & Megawati, Dudung Buka Suara
"Jadi kehadiran kita di sini dalam rangka menghasilkan grand design pembagunan kependudukan Kabupaten Ende yang nantinya menjadi strategi pembangunan Kabupaten Ende, baik jangka menengah maupun jangka panjang dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Sekda Agustinus.
Sekda Agustinus menguraikan ada lima pilar dalam grand design pembagunan kependudukan. Pertama, pengendalian kuantitas penduduk.
"Jumlah penduduk dikendalikan. Selama ini orang beranggapan bahwa itu tugas dari kami, tapi begitu ada Perpres ini, semua kita harus terlibat," kata Sekda Agustinus.
Kedua, peningkatan kualitas penduduk. Sekda menegaskan ada tiga hal penting yang harus diperhatikan, yakni pendidikan, kesehatan dan ekonomi. Ketiga, pembagunan keluarga yang berkualitas.
Keempat, penataan persebaran, pengerahan mobilitas penduduk dan yang kelima, penataan administrasi kependudukan.
"Jadi lima hal ini tentunya mesti kita perhatikan dalam menyusun grand design pembagunan kependudukan. Dokumen grand design bisa digunakan untuk 2025 sampai 2045," kata Sekda Agustinus.
Sementara itu, Prof. Dr. I Gusti Bagus Arjana, selaku Ketua Tim Penulis, mengapresiasi BKKBN Kabupaten Ende
Menurutnya baru ada beberapa Kabupaten/Kota di Nusa Tenggara Timur yang sudah mulai bergerak menyusun grand design pembagunan kependudukan.
Baca juga: Saat Kunjungan Kerja di Ende, Ini Yang Dilakukan Kapolda NTT
Dia mengatakan, setelah dokumen grand design pembagunan kependudukan final, Kepala BKKBN Kabupaten Ende, menyampaikan kepada Bupati. "Nantinya, di bawah dukungan pa Sekda, minimal menjadi Peraturan Kepala Daerah," kata Prof. Dr. I Gusti Bagus Arjana.