Berita Malaka

ASN Diduga Terlibat Politik Pilkada di Malaka Diberi Sanksi Turun Pangkat

Sebanyak 21 aparatur sipil negara ( ASN) baik eselon II maupun Eselon III-IV lingkup Pemda Malaka dikenakan sanksi turun pangkat oleh Bupati Malaka

Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/EDI HAYONG
Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H,MH didampingi Wabup, Louise Lucky Taolin, S.SoS dalam jumpa pers dengan para wartawan di Betun, Senin (22/11/2021). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong

POS-KUPANG.COM,  BETUN--Sebanyak 21 aparatur sipil negara ( ASN) baik eselon II maupun Eselon III-IV lingkup Pemda Malaka dikenakan sanksi turun pangkat oleh Bupati Malaka.

Sanksi dijatuhkan setelah bupati menerima hasil kajian Baperjakat pasca diberikan deadline waktu 14 hari oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Para ASN ini diduga kuat terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN dalam pelaksanaan kontestasi Pilkada Malaka 2020 lalu.

Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H,MH didampingi Wabup, Louise Lucky Taolin, S.SoS  menyampaikan ini dalam jumpa pers dengan para wartawan di Betun, Senin (22/11/2021).

Dikatakan Simon, Sanksi untuk ASN diduga tidak netral pada Pilkada lalu menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kemudian diteruskan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Menurutnya, dari hasil kajian Baperjakat, sejumlah ASN asal Malaka itu melanggar UU ASN nomor 5 tahun 2014, jo PP nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil, jo PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

"Hukumannya mengacu pada PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, dikenakan dengan pasal 7 ayat 3. Dan saya pilih opsi ketiga yaitu penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun," tegas Bupati Simon.

Dijelaskan Bupati Simon, sanksi tersebut merupakan tindak lanjut surat dari KASN tentang rekomendasi atas pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada serentak 2020 melalui Bawaslu Malaka.

Karena terbukti melanggar netralitas ASN, katanya,  maka yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberi pinalti terhadap 21 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemda Malaka karena diduga melanggar netralitas ASN pada pelaksanaan  Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 lalu.

Adapun sanksi yang direkomendasikan KASN terhadap   21 ASN ini, 7 orang mendapat sanksi sedang dan 14 orang mendapat sanksi ringan. Terhadap pinalti KASN ini, Bawaslu Malaka memberi deadline waktu 14 hari kepada Bupati Malaka untuk mengambil langkah menindaklanjuti rekomendasi KASN ini.

Ketua Bawaslu Malaka, Petrus Nahak Manek, SP menyampaikan ini pada jumpa pers dengan para wartawan di Betun, Senin (14/11/2021).

Dikatakan Petrus, dari laporan yang diterima pihaknya  ada  21 ASN  lingkup Pemda Malaka yang mendapat sanksi dari KASN, karena terlibat politik praktis pada Pilkada serentak tahun 2020 lalu.(*)

Baca Berita Malaka Lainnya

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved