Berita Rote Ndao
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan yang Diduga Korban Santet dan Suanggi di Rote Ndao
Adegan 27, menerangkan aktivitas dari tersangka Godlif Bessie setelah melakukan tindakan pembunuhan.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, ROTE NDAO--Penyidik Satuan Reskrim Polres Rote Ndao menggelar rekonstruksi tindak pidana pembunuhan dengan korban Zakkarias Nalle alias Zaka dan tiga tersangka Junus Pandie (46), Godlif Bessie (45) dan Isboset Liu (44) pada Kamis 18 November 2021.
Reka ulang yang dipimpin Kasatreskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yames Jems Mbau, S.Sos.
Rekonstruksi ini dilaksanakan di dua lokasi berbeda.
Pertama di Desa Oelasin bertempat di Jalan Raya di Dusun Fau Timur dan kedua di Desa Sanggandolu, Kecamatan Rote Barat Daya.
Bertempat di jalan raya di Dusun Fau Timur, Desa Oelasin pada Kamis 1 Oktober 2020 terjadi tindak pidana kasus pembunuhan tersebut.
Baca juga: Pemda Rote Ndao Dan Kejari Tanda Tangan Nota Kesepahaman, Semua Kepala Seksi Dilibatkan
Dalam reka ulang kasus tersebut terdapat 29 adegan yang tersebar di 11 titik di dua Desa tersebut.
Pada adegan 1 hingga 2, menerangkan saksi Nomensen Nalle sedang mendengarkan cerita dari para tersangka tentang kematian dan sakit yang diderita oleh beberapa orang keluarga dari para tersangka yang oleh para tersangka yang mencurigai kematian dan sakit tersebut disebabkan oleh adanya campur tangan dari korban.
Pada adegan 3 sampai 6, menerangkan bahwa aktivitas dari korban selama sehari sebelum korban dibunuh.
Sedangkan adegan 7 sampai 17 menerangkan bahwa aktivitas dari pada para tersangka dan para saksi selama 1 hari sebelum terjadinya tindak pidana pembunuhan.
Adegan 18 sampai 22 menerangkan proses para tersangka melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban dengan cara membuntuti korban .
Tersangka memotong korban tepat pada kepala bagian belakang menggunakan parang serta menikam korban menggunakan pisau.
Baca juga: Tarian Foti Sambut Kapolres Rote Ndao AKBP I Nyoman Putra Sandita
Adegan 23 sampai 26 menerangkan para tersangka melakukan ancaman terhadap saksi Dedi Harianto Bessie supaya tidak memberitahukan kepada siapa pun dikarenakan saksi melihat para tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban.
Adegan 27, menerangkan aktivitas dari tersangka Godlif Bessie setelah melakukan tindakan pembunuhan.
Dilanjutka adegan ke 28, ditemukannya tubuh korban yang tergeletak di pinggir jalan dalam keadaan tewas. Dan adegan ke 29 menerangkan saksi Dedi Harianto Bessie menceriterakan kronologis pembunuhan tersebut kepada saksi Jacob Bessie.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/reka-ulang-di-tkp-di-kabupaten-rote-ndao.jpg)