Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Rote Ndao

Pemda Rote Ndao Dan Kejari Tanda Tangan Nota Kesepahaman, Semua Kepala Seksi Dilibatkan

Pemda Rote Ndao Dan Kejari Tanda Tangan Nota Kesepahamannding/Nota Kesepahaman) di ruang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan, Rabu

Tayang:
Penulis: Ray Rebon | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu didampingi Kajari Rote Ndao saat menandatangani Nota Kesepahaman. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM | KUPANG-- Pemda Rote Ndao Dan Kejari Tanda Tangan Nota Kesepahamannding/Nota Kesepahaman) di ruang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan, Rabu 17 November 2021.

Kegiatan penandatanganan MoU ini dihadiri oleh Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu, Kajari Rote Ndao, I Wayan Wiradarma, Wakil Bupati Rote Ndao, Stefanus M. Saek dan Kepala BPN Rote Ndao, 

Pasca melaksanakan penandatanganan MoU atau Nota Kesepahaman, Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu mengucapkan terimakasih kepada Kejari Rote Ndao karena telah bersedia untuk melakukan perjanjian kerjasama dengan Pemda Kabupaten Rote Ndao.

Tujuan perjanjian kerjasama ini terutama untuk mentertibkan, pemulihan dan penyelesaian masalah hukum terhadap barang milik daerah di Kabupaten Rote Ndao.

Baca juga: Ini Dilakukan Coach PSIS Semarang Mantapkan Taktik Trio Penyerang Jelang Laga vs Persikabo Bogor

Bupati Paulina menyampaikan langkah kerjasama ini merupakan langkah strategis untuk peningkatan koordinasi dan sinergitas antara Pemda Kabupaten Rote Ndao bersama Kejari Rote Ndao.

Selain itu, Kata Bupati Paulina bentuk kerjasama ini dalam upaya bersama dalam mengoptimalkan penertiban dan pengamanan barang milik daerah guna kedepan dikelola dengan baik.

Kerjasama ini pun adalah suatu bentuk dukungan dari pihak Kejari Rote Ndao terhadap aset-aset milik daerah, sehingga status kepemilikan aset pemerintah kedepan semakin jelas.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao, I Wayan Wiradarma menyampaikan dalam pelaksanaan nota kesapamahaman ini dilaksanakan sesuai arahan Kajati NTT, dan semua Kepala Seksi dilibatkan dalam permasalahan barang milik daerah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Dia menyatakan bahwa apabila dalam menertibkan barang milik daerah menimbulkan permasalahaan seperti barang milik daerah yang dikuasai oleh pihak lain sebagai pemulihan atau penyelamatan barang milik daerah tersebit dapat menggunakan instrumen intelijen untuk melakukan negosiasi atau upaya prefentif.

Apabila penguasaan barang milik daerah terdapat sengketa perdata maka, instrumen perdata dan tata usaha akan memlngajukan gugatan ke pengadilan.

Selain itu apabila penguasaan barang milik daerah dilakukan secara melawan hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian pada negara maka instrumen seksi pidana khusus yang akan melakukan langkah represif. *)

Berita Rote Ndao Lainnya :

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved