Berita Rote Ndao

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Diduga Korban Santet dan Suanggi  di Rote Ndao

Dari Rekonstruksi Kasus Pembunuhan, Diduga Korban Santet dan Suanggi  di Kabupaten Rote Ndao

Penulis: Ray Rebon | Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
Suasana Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Rote Ndao 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, ROTE NDAO--Penyidik Satuan Reskrim Polres Rote Ndao menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dengan korban Zakkarias Nalle alias Zaka dan tiga tersangka Junus Pandie (46), Godlif Bessie (45) dan Isboset Liu (44) pada Kamis 18 November 2021.

Reka ulang yang dipimpin Kasatreskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yames Jems Mbau, S.Sos.

Rekonstruksi ini dilaksanakan di dua lokasi berbeda. Pertama di Desa Oelasin bertempat di Jalan Raya di Dusun Fau Timur dan kedua di Desa Sanggandolu, Kecamatan Rote Barat Daya.

Bertempat di jalan raya di Dusun Fau Timur, Desa Oelasin pada Kamis 1 Oktober 2020 terjadi tindak pidana kasus pembunuhan tersebut.

Dalam reka ulang kasus tersebut terdapat 29 adegan yang tersebar di 11 titik di dua Desa tersebut.

Baca juga: Januari Sampai November 2021, Ada 6 Kasus Pembunuhan di Wilayah Kabupaten Sikka

Pada adegan 1 hingga 2, menerangkan saksi Nomensen Nalle sedang mendengarkan cerita dari para tersangka tentang kematian dan sakit yang diderita oleh beberapa orang keluarga dari para tersangka yang oleh para tersangka yang mencurigai kematian dan sakit tersebut disebabkan oleh adanya campur tangan dari korban.

Pada adegan 3 sampai 6, menerangkan bahwa aktivitas dari korban selama sehari sebelum korban dibunuh.

Sedangkan adegan 7 sampai 17 menerangkan bahwa aktivitas dari  pada para tersangka dan para saksi selama 1 hari sebelum terjadinya tindak pidana pembunuhan.

Adegan 18 sampai 22 menerangkan proses para tersangka melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban dengan cara membuntuti korban hingga memotong korban tepat pada kepala bagian belakang menggunakan parang serta menikam korban menggunakan pisau.

Adegan 23 sampai 26 menerangkan para tersangka melakukan ancaman terhadap saksi Dedi Harianto Bessie supaya tidak memberitahukan kepada siapa pun dikarenakan saksi melihat para tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban.

Adegan 27, menerangkan aktivitas dari tersangka Godlif Bessie setelah melakukan tindakan pembunuhan.

Dilanjutka adegan ke 28, ditemukannya tubuh korban yang tergeletak di pinggir jalan dalam keadaan tewas. Dan adegan ke 29 menerangkan saksi Dedi Harianto Bessie menceriterakan kronologis pembunuhan tersebut kepada saksi Jacob Bessie.

Rekonstruksi juga disaksikan Kasat Samapta Polres Rote Ndao, Iptu Yohanes Suri, Kapolsek Rote Barat Daya, Iptu Yapi Y. Kokoh, Kanit Paminal IPDA Esbon Toele, Camat Rote Barat Daya, Adrianus Bessie, pengacara dari para tersangka, Ebsan Kafelkai serta Kepala Desa Oelasin, Matheos Yeremia Octavianus.

Kasubag Humas Rote Ndao Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo menyebutkan kalau ketiga tersangka dijerat 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. "Ketiga tersangka terancam hukuman kurungan penjara 15 tahun," tandasnya. (*)

Baca Berita Rote Ndao Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved